Polres Cianjur Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

JABARNEWS | CIANJUR – Personel Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisal AE (46), LH (24) dan M (56), diringkus di Villa Permata, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (2/4/2020).

Kapolres Cianjur melalui Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany mengatakan, pengungkapan ini hasil dari sinergitas kepolisian dengan masyarakat.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa enam unit sepeda motor, satu buah kunci leter T, enam buah mata kunci stang, satu buah buku BPKB, dua lembar STNK, delan buah handpone (Hp), dua buah magnet pembuka.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Kalau Tokoh Agama Berseteru Dalam Politik, Siapa Jadi Penengah?

“Barang bukti yang disita berasal dari tiga laporan polisi dan saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Cianjur,” kata AKP Niki.

Kasat menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi warga di Vila Permata, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang mengatakan bahwa ada seseorang berinisial AE yang diduga pelaku pencurian motor, yang sering keluar rumah pukul 12.00 WIB dan pulang ke rumah sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga:  Pria Pencari Rumput Tewas Penuh Luka

Kemudian Tim Khusus (Timsus) mendatangi rumah AE. Kepada petugas AE mengaku melakukan pencurian bersama LH. Lalu petugas melakukan pengembangan yaitu melakukan penangkapan terhadap LH, kemudian melakukan penangkapan terhadap seseorang pembeli atau penadah barang hasil kejahatan tersebut atas nama M.

Baca Juga:  Enam Kecamatan di Garut Dilanda Bencana Alam

“Lalu, AE bersama LH, dan M kita bawa ke Polres Cianjur untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik,” ujar AKP Niki.

Atas perbuatannya, AE dan LH ditetapkan sebagai tersangka perkara Curanmor sebagaimana Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

“Untuk M ditetapkan sebagai tersangka perkara penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana Pasal 480 KUHPidana,” ujarnya. (Mul)