Protokol Lapak Asik, BPJAMSOSTEK Cimahi Terima 563 Klaim JHT

JABARNEWS | CIMAHI – BPJAMSOSTEK Cimahi memfokuskan klaim jaminan dengan layanan online dan tanpa kontak fisik untuk menekan potensi penyebaran virus Corona (Covid-19) di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerjanya.

Salah satu upayanya melalui protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang telah diberlakukan sejak 23 Maret 2020, yang merupakan antisipasi dan untuk mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

BPJAMSOSTEK Cabang Cimahi memastikan layanan bagi peserta yang ingin memproses klaim tetap berjalan normal, meskipun memberlakukan mekanisme layanan online melalui protokol Lapak Asik.

Hingga Jumat, 3 April 2020 atau dua pekan sejak dijalankannya protokol Lapak Asik, BPJAMSOSTEK Cimahi telah memproses sebanyak 563 klaim Jaminan Hari Tua dari peserta atau senilai Rp6.211.016.120,-.

Baca Juga:  Dua Warga Sergai Tambah Catatan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cimahi, Aang Supono mengatakan mekanisme Lapak Asik masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

“Selain untuk mempermudah peserta, kami jamin pelayanan yang diberikan sesuai standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK. Kami mohon pengertian kepada peserta hal ini guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 demi kebaikan kita bersama,” kata Aang melalui siaran pers yang diterima Jabarnews.com, Sabtu (4/4/2020).

Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, ujar Aang, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Klik Ini)

Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi.

Baca Juga:  PBNU Tak Ambil Pusing Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran, Gus Ipul Singgung Ibadah Puasa

“Kemudian petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon,” ujar Aang.

Jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi dan diminta untuk memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut.

“Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas kami akan menghubungi peserta via videocall,” kata Aang.

Aang menjelaskan, selain layanan klaim JHT, pengajuan klaim lainnya juga diberlakukan metode Lapak Asik. Formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi.

Baca Juga:  Rakitan Lantip anu Kahartina ku Pulang-Malum

“Tetap tidak ada kontak fisik atau tatap muka antara peserta dengan pegawai kami yang juga menjalankan Work From Home (WFH) pada saat pelayanan. Kami pastikan penyelesaian proses tidak ada perbedaan antara layanan tatap muka dengan metode Lapak Asik ini.” terang Aang.

Sebagai penutup, Aang menambahkan, informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo. (Red)