Bandar Narkoba Kotarih Sergai Berhasil Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Ruslan alias Buyung (53) warga Dusun 2, Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diringkus tim rekap Polsek Kotarih, Jumat (4/4/2020) tengah malam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang pada jabarnews.com, Sabtu (4/4/2020) mengatakan, penangkapan bandar sabu atas informasi dari masyarakat masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Sergai.

Baca Juga:  Demi Bangun Jalan Tol Ini, Pemerintah Tambah Utang Rp2,17 Triliun

“Atas laporan masyarakat tersangka berhasil diringkus dari rumahnya,” katanya

Ia menjelaskan, dari penangkapan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket plastik transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,14 gram, 1 kaca pirex berisi sabu, 1 bal plastik tranparan, 1 DOT plastik, 1 pipet, 1 mancis, 1 alat isap (bong) dan 1 timbangan elektrik.

Baca Juga:  Apple Kembangkan Teknologi Search Engine Miliknya

“Barang bukti disita dari dapur rumah tersangka,” ucap AKBP Robin.

Dikatakannya, tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dari tersangka T warga Kampung Banten, Desa Kotarih Baru dengan harga Rp 600 ribu seberat 0,75 gram. Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut

Baca Juga:  Operasi Yustisi di Purwakarta Sasar Pusat Perbelanjaan

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” pungkasnya. (Ptr)