Meski Harus Dicicil, Pengusaha Wajib Bayar THR

JABARNEWS | BANDUNG –  Pengusaha wajib membayar lagi tunjangan hari raya alias THR. Namun kini dunia usaha sedang terpukul akibat virus corona (Covid-19) mewabah. Lalu bagaimana nasibnya THR Lebaran nanti?

Apapun situasinya, pengusaha di Jawa Tengah berusaha keras tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Begitu pun ditengah pandemi corona yang terjadi seperti sekarang. Meski beban perusahaan cukup berat, THR tetap dikeluarkan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan saat ini pengusaha tengah mempertimbangkan opsi untuk membayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini dengan cara mencicil.

Baca Juga:  Embung Palabuan Telan Korban

Frans mengatakan mekanisme mencicil pembayaran THR menjadi salah satu opsi yang mungkin dipilih pengusaha di saat kondisi perekonomian yang tengah terpukul akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Mungkin dicicil. Keadaan seperti ini siapa yang mau,” kata Frans di Semarang, Sabtu, (4/4/2020).

Dalam situasi yang spesial ini, imbuhnya, pengusaha akan tetap berusaha memenuhi kewajibannya kepada buruh.

Meskipun demikian, dia mengharapkan pemerintah dan buruh bisa memahami situasi yang sedang dihadapi ini. Menurutnya saat ini merupakan situasi yang berat bagi pengusaha.

Baca Juga:  Hati-Hati! Mulai Besok Pengguna Skuter Listrik Bakal Kena Tilang

“Sudah saya sampaikan ke anggota, yang terpenting kejujuran tentang situasi yang dihadapi saat ini,” ujarnya.

Dia meyakini bahwa buruh bisa memahami situasi yang dihadapi para pengusaha saat ini.

“Buruh adalah mitra. Tanpa buruh kita tidak bisa apa-apa,” imbuhnya.

Dia mengatakan berbagai masukan sudah disampaikan kepada pemerintah, mulai dari permohonan penjadwalan kembali utang, tarif listrik, hingga iuran BPJS.

Frans memberi contoh mengenai usulan untuk memberi keringanan kepada pengusaha. Misalnya, soal pembayaran tarif listrik yang diharapkan agar bisa bayar 50 persen dulu, sedangkan sisanya akan dilunasi pada akhir tahun.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Kasus Covid-19 di Purwakarta Mulai Membaik

“Kami juga minta penangguhan sementara pembayaran iuran BPJS. Bukannya kami tidak mau membayar, tapi ditunda dulu,” ujarnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembayaran THR bagi seluruh pengusaha khususnya sektor swasta hukumnya wajib. Sebab hal itu sudah diatur oleh undang-undang.

“Ini diingatkan, swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan Kementerian Tenaga Kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR,” ujar Airlangga usai ratas mengenai persiapan menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 secara virtual, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (Red)