Presiden Jokowi Minta 3 Hal Ini Kepada Kepala Daerah Akibat Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Penyebaran virus corona (COVID-19) menjadi perhatian serius seluruh dunia. Sampai saat ini belum ada vaksin yang mampu menghentikan penyebarannya, sehingga berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi dunia.

Pandemi corona bukan hanya berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga perekonomian. Presiden Joko Widodo minta para kepala daerah menghitung detail sosial ekonomi kepada masyarakat karena pandemi COVID-19.

“Kita semuanya harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama dan saya minta kebijakan-kebijakan yang ada di provinsi semuanya dihitung, baik dampaknya dari sisi kesehatan dan keselamatan rakyat kita maupun dampak sosial ekonomi yang mengikutinya,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema “Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik Covid-19” melalui video conference bersama dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju dan 34 gubernur se-Indonesia.

“Saya berikan contoh, misalnya, sebuah provinsi atau kabupaten atau kota ingin membuat sebuah kebijakan sekolah diliburkan, kantor ditutup semuanya, kemudian tempat-tempat transaksi ekonomi ditutup semuanya seperti pasar, tolong ini benar-benar dihitung dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang ada,” ungkap Presiden.

Bila hal tersebut diputuskan oleh kepala daerah, maka Presiden meminta agar dihitung berapa orang yang akhirnya tidak bekerja dan bagaimana social safety net bagi mereka.

“Kalau ingin melakukan itu, kebijakan itu dilakukan, kebijakan itu harus disiapkan. Sebuah kota ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, penarik becak, supir yang tidak bekerja. Dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan jangan hanya menutup tapi tidak dibarengi dengan social sefety net untuk mendukung kebijakan yang dibuat,” tutur Presiden.

Untuk melakukan ketiga hal tersebut, Presiden sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Maret 2020.

“Saya perintahkan kepada menteri, gubernur, wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD, anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, belanja lain yang tidak dibutuhkan masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita bukan kondisi yang enteng,” ucap Presiden menegaskan.

Presiden juga memerintahkan adanya refoccusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19, baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi persoalan ekonomi.

“Saya juga ingatkan provinsi dan kepala daerah mengingat betul ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat. Tolong dilihat betul keadaan para buruh terutama para pekerja harian, para petani, para nelayan dan juga ini yang terkena dampak lebih dulu yaitu sektor UMKM agar kita usahakan daya beli tetap terjaga dan tetap beraktivitas dalam berproduksi,” ujar Presiden.

Saat ini setidaknya sudah ada sembilan pemerintah provinsi/kota/kabupaten yang menetapkan status tanggap darurat COVID-19 yaitu DKI Jakarta, Kota Depok, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bogor, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Jawa Barat.

Presiden pun meminta para kepala daerah fokus untuk tiga hal yaitu kesehatan masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19, social safety net dalam bentuk bantuan sosial dan terakhir kesiapan dalam menyediakan stok pangan. (Ara)