Saat Muhammadiyah-NU Kompak Serukan Shalat Tarawih di Rumah

JABARNEWS | BANDUNG – Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, PP Muhamadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat anjuran senada soal menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga membuat Surat Edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat COVID-19. Dalam edaran itu, Muhammdiyah menyebut jika wabah virus corona masih berlangsung hingga bulan Ramadhan dan Syawal.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menjelaskan, keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid terkait tuntutan ibadah yang dalam kondisi darurat wabah Covid-19. Kata Abdul Mu’ti, Muhammadiyah menekankan pentingnya memperhatikan berbagai petunjuk dan protokol yang ditentukan oleh pihak berwenang dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Bupati Cianjur Pastikan Ikuti Arahan Presiden Jokowi Terkait Penanganan Covid-19

“Sholat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan Sholat berjamaah di masjid, Musala, termasuk kegiatan ramadan seperti ceramah, tadarus berjamaah dan iktikaf,” demikian penjelasan Abdul Mu’ti

Kata dia, Muhammadiyah menekankan pentingnya memperhatikan berbagai petunjuk dan protokol yang ditentukan oleh pihak berwenang dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang dan mengharuskan perenggangan sosial (at-taba’ud al ijtima/social distancing) tidak perlu melaksanakan kegiatan yang melibatkan konsentrasi banyak orang,” demikian keterangan Abdul Mu’ti.

Selain itu, surat edaran tersebut sesuai dengan arahan PP Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC).

Baca Juga:  PDIP Kembali Tunjuk Ineu Jadi Ketua DPRD Jabar

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan wilayah, pimpinan cabang, lembaga dan badan otonom. Di mana, PBNU mengimbau agar umat melaksanakan ibadah salat tarawih dan Idul Fitri di rumah masing-masing.

Imbauan ini disampaikan dalam Surat Instrukti PBNU Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instrukti Nomor 3952/C.I.34/03/2020 pada 3 Maret 2020 atau 9 Sya’ban 1441 H.

“Imbauan pelaksanaan ibadah Ramadhan di rumah ini disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing sebagai ikhtiar NU untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran Covid-19,” kata Ketua PBNU H Robikin Emhas.

PBNU meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah wajib dan meningkatkan ibadah melalui ibadah sunnah, yaitu sedekah, tadarus Al-Qur’an, wirid, mujahadah, itikaf, mendoakan orang-orang terdahulu, dan jenis ibadah lainnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah terutama pada bulan Ramadhan selama darurat Covid-19.

Baca Juga:  KPID Jabar Dan Kampus USB Dorong Lahirnya Ahli Konten Kreator Bidang Penyiaran

“Kepada seluruh warga Nahdliyin agar senantiasa mentaati keputusan, kebijakan dan himbauan pemerintah pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mengenai mudik lebaran,” tulis edaran tersebut.

PBNU meminta umat Islam untuk terus memperkuat tali silaturrahim, menjaga hubungan sosial antarsesama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, dan bahu-membahu membangun solidaritas untuk melakukan pencegahan Covid-19. Semua dilakukan dengan tetap berpegang pada kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan jarak fisik (physical distancing). (Red)