Ini Prosedur Penanganan Jenazah Covid-19 Menurut Kemenag Depok

JABARNEWS | DEPOK – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19, Kamis (19/3) lalu. Protokol ini dibuat demi mencegah penularan virus tersebut ke petugas dan khalayak luas.

Protokol ini terbagi tiga, yakni pengurusan jenazah, menshalati jenazah, dan penguburan. Adapun untuk pengurusan jenazah terdapat empat ketentuan yang harus dijalankan.

Kantor Kementerian Agama Kota Depok menggeluarkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-I9 pada 3 April 2020. Hal itu dilakukan untuk menyikapi fenomena adanya penolakan dari sebagian masyarakat terkait pemakaman jenazah korban Covid-19.

Baca Juga:  Operasi Patuh Lodaya 2020, Polres Cianjur Prioritaskan 11 Pelanggaran Berikut

“Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan yang beragam Islam di rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercermar,” ujar Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi.

Dia mengutarakan, setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan kedalam peti jenazah yang titiak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan.

“Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap kearah kiblat. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam,” jelas Asnwi.

Baca Juga:  Pilkada Saat Pandemi, Berikut Kekhawatiran Dari Pengamat

Menurut Asnawi, untuk pelaksanaan shlat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dllakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan dilakukan penyemprotan disinfektasn setelah shalat jenazah.

Asnawi menambahkan, shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak tebih dari empat jam. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

“Penguburan Jenazah, harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, talu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat,” terangnya.

Baca Juga:  Hindari Sentimen Keagamaan Di Pilpres 2019

Lanjut Asnawi, diperbolehkan penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. Penguburan jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU).

“Kami minta intansi terkait untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam hal pemakaman jenazah korban Covid-19,” pungkasnya. (Red)