Dampak Corona 43 Ribu Pekerja di Jabar Dilanda Badai PHK

JABARNEWS | BANDUNG – Badai PHK mulai melanda Indonesia, terutama Jawa Barat. Berdasarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mencatat sudah ada 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai respons penyebaran wabah corona yang menyebabkan pabrik dan bisnis berguguran.

Kebijakan merumahkan dan PHK pekerja tersebut berasal dari 502 perusahaan yang sebagian besar di antaranya atau sebanyak 400 perusahaan mengaku terdampak, sejak 31 Maret 2020 lalu.

“Jumlah 43 ribu itu baru data awal yang masuk, dan pendataan belum selesai,” kata Kepala Disnakertrans Jabar Ade Apriandi, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga:  Bima Arya: Kantor Pemkot Bogor Tutup Sementara hingga Pekan Depan

Ade menjelaskan perusahaan terdampak pandemi covid-19 mengaku terjadi penurunan produktivitas karena kesulitan bahan baku, penurunan dan pembatalan order, kesulitan pendistribusian produk, kesulitan spare part mesin produksi, sampai penurunan omzet.

Perusahaan yang tersebar di Jabar tercatat sejumlah 47.221 yang terdiri dari perusahaan skala besar, sedang, kecil, dan mikro. Tidak seluruh perusahaan itu terdampak corona.

“Selanjutnya, kami sudah buatkan telaahan staf berdasarkan data pantauan tersebut, untuk bahan kebijakan Gubernur Jabar dalam memberikan jaminan kelangsungan hidup pekerja dan perusahaan terdampak Covid-19,” terang dia.

Tindak lanjut pemantauan ini, kata dia, dilakukan pendataan pekerja dan perusahaan terdampak pandemi covid-19, dimulai 29 Maret hingga 9 April mendatang.

Baca Juga:  Manggis Asal Purwakarta Jadi Komoditas Andalan Ekspor Indonesia

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Rp16,2 triliun lebih untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi pandemik covid-19.

Sebanyak Rp3,2 triliun untuk bantuan pangan, sisanya dalam bentuk padat karya dari berbagai proyek investasi di Jabar senilai Rp13 triliun.

Mereka yang nantinya dirumahkan dan di-PHK bakal kerja di proyek pemerintah. Investor dan pihak swasta juga diminta turut terlibat dalam program padat karya tersebut.

Berdasarkan data Disnakertrans Jabar, saat ini Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang para pekerjanya terkena PHK sebanyak 1.142 orang. Diikuti Kota Bandung dengan 500 pekerja, Kabupaten Ciamis (442), Kabupaten Bogor (421), dan Kota Bekasi (419).

Baca Juga:  Soal POP Kemendikbud, Ini Keputusan NU

Sedangkan daerah yang perusahaannya merumahkan pekerja paling banyak ada di Kabupaten Sumedang dengan 15.648 pekerja. Diikuti, Kota Cimahi (8.220), Kota Bandung (5.894), Kabupaten Sukabumi (3.054), Kabupaten Bekasi (2.381), serta Kabupaten Bandung Barat (1.234) pekerja.

Lebih lanjut Ade menjelaskan dari total 21 daerah lainnya, tidak terlalu banyak mengambil langkah PHK maupun merumahkan para pekerja di berbagai sektor usaha. (Red)