Kalapas Sukamiskin: Belum Ada Napi Koruptor Terpapar Corona

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim memastikan bahwa seluruh narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin belum ada narapidana yang memiliki gejala terindikasi virus corona atau COVID-19.

“Kita selalu mengecek kesehatan seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) terutama suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit COVID-19,” kata Abdul di Bandung, Senin (6/4/2020).

Sejauh ini, menurutnya belum ada narapidana yang terpapar virus corona tersebut, baik narapidana Tipikor maupun narapidana dari tindak pidana umum. Selain itu, juga belum ada napi, tahanan maupun anak yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasian dalam pengawasan (PDP).

Baca Juga:  Rizky Febian Buka-bukaan Soal Pernikahan Sule dan Nathalie, Ini Katanya

“Saat ini, pihaknya telah membatasi para narapidana untuk dirujuk ke rumah sakit di luar lapas. Hal itu diterapkannya untuk mencegah adanya virus yang masuk ke dalam lapas,” jelasnya.

Sebab, kata dia, mobilitas orang yang keluar masuk lapas dapat meningkatkan potensi penularan virus corona ke dalam lapas, sehingga yang bisa dirujuk ke rumah sakit di luar lapas hanya narapidana yang harus ditangani secara darurat.

Baca Juga:  Pengadaan Gorden Mewah DPR Terus Berlanjut, PSI Temukan Sejumlah Kejanggalan

“Mengingat pergerakan keluar masuk orang dan barang kami monitor sangat rentan terhadap penyebaran,” katanya.

Sejak virus dengan nama lain Covid-19 ini merebak di Indonesia, Lapas Sukamiskin meningkatkan protokol penanganan kesehatan terhadap para napi. Setiap saat, suhu napi dicek petugas kesehatan lapas.

Baca Juga:  Respons Subsidi Kuota Internet Dari Kemendikbud, Ini Kata Bamsoet

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berwacana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pemasyarakatan. (Ara)