Wapres Dorong MUI Terbitkan Fatwa Haram Mudik

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan kegiatan mudik ke kampung halaman haram hukumnya di tengah wabah virus corona (Covid-29) di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan untuk merespons kekhawatiran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait potensi banyaknya masyarakat yang berbondong-bondong mudik ke Jawa Barat.

Baca Juga:  Semifinal Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Punya Firasat Indonesia akan Bertemu Vietnam

“Kita sudah juga dorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang mudik itu haram hukumnya,” kata Ma’ruf saat melakukan teleconference dengan Ridwan Kamil, Jumat (3/4/2020).

Lebih lanjut, Ma’ruf menyatakan MUI sendiri sudah mengeluarkan beberapa fatwa penting di tengah mewabahnya virus corona di Indonesia.

MUI, kata dia, telah mengeluarkan fatwa larangan salat Jumat di Masjid, fatwa penanganan jenazah positif corona hingga fatwa petugas medis tak perlu wudu dalam melaksanakan salat saat mengenakan alat pelindung diri.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa Di Dusun Cibeber Ciamis

“Nanti saya coba supaya keluar fatwa soal mudik,” kata Ma’ruf.

Mendengar hal itu, Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Ma’ruf yang mendorong MUI mengeluarkan fatwa tentang mudik. Dia menyatakan para pemudik dari episentrum rawan corona berpotensi menyebarkan virus tersrbut hingga ke polosok-pelosok daerah di Jawa Barat.

Baca Juga:  Jamin Berwisata Aman Saat Pandemi, Kemenparekraf: Kita Punya Panduan

“Tugas saya sebagai umaro tinggal menguatkan. Seperti fatwa MUI soal salat Jumat, pas saya yang inisiatif (melarang) banyak yang bully, Pak. Tapi setelah MUI bikin fatwa, semua diam dan mengikuti. Fatwa yang menguatkan, Pak,” kata Ridwan Kamil. (Red)