Kena PHK Jangan Sedih Dulu, Disnaker Siapkan Kartu Pra Kerja

JABARNEWS | DEPOK – Sebanyak 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Barat karena perlambatan bisnis akibat pandemi virus corona atau covid-19.

Kebijakan merumahkan dan PHK pekerja tersebut berasal dari 502 perusahaan yang sebagian besar di antaranya atau sebanyak 400 perusahaan mengaku terdampak.

Data berasal dari hasil pendataan perusahaan terdampak covid-19, serta pekerja/buruh yang dirumahkan maupun ter-PHK yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar sejak 31 Maret.

Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan memfasilitasi tenaga kerja yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19) dengan mengirimkan data ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk diikutisertakan dalam Program Kartu Prakerja. Nantinya, peserta akan mendapat pelatihan secara online dan berkesempatan memperoleh insentif.

Baca Juga:  Ashraf Sinclair Suami dari Penyanyi BCL Meninggal Dunia

“Untuk merekrut calon peserta Program Kartu Prakerja ini bisa dilakukan secara mandiri. Artinya, calon pendaftar bisa mengakses langsung ke Kemnaker melalui alamat email prakerja.kemnaker.go.id. Selain itu, juga dapat dilakukan secara kolektif dengan cara didata oleh masing-masing Disnaker Kabupaten/Kota dan akan diteruskan ke Disnakertrans Provinsi,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:  Kota Bogor Masih Status Zona Merah Covid-19, Bima Arya Lakukan Ini

Menurut Manto, pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan minat calon penerima Kartu Prakerja. Sementara terkait teknis pelatihannya, juga dilakukan secara online.

“Kami hanya diminta menyampaikan data di Kota Depok. Untuk kuota di tingkat Provinsi Jawa Barat, jumlahnya kurang lebih 937.511 orang,” jelasnya.

Dia menambahkan, terdapat beberapa persyaratan untuk mengikuti program tersebut, antara lain, pekerja yang dirumahkan dengan upah tidak penuh, serta perusahaan tidak produksi lagi dan pekerja dirumahkan dengan tidak mendapat upah sebagai akibat dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Pilkada 2020 Di Tengah Pandemi, KPU Ajukan Tambah Anggaran Rp535,9 Miliar

Selain itu, calon peserta merupakan tenaga kerja pada sektor formal, yang meliputi pekerja karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum menjadi anggota BP-Jamsostek.

“Kemudian, untuk sektor informal yaitu pekerja harian, pekerja lepas, pengemudi ojek online, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak,” terang Manto.

Dia mengutarakan, bagi karyawan yang terkena PHK dan memiliki BP-Jamsostek tidak bisa menikmati fasilitas Kartu Prakerja. Program akan dilaksanakan pada 7 April hingga Juli 2020.

“Namun, mereka dapat menggunakan fasilitas pelatihan vokasi dari BP-Jamsostek,” pungkas Manto. (Red)