Simak! Ternyata Ini Kriteria Orang yang Wajib Isolasi Mandiri

JABARNEWS | BANDUNG – Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Achmad Yurianto mengungkapkan macam-macam kondisi orang yang wajib melakukan isolasi mandiri dalam mencegah penyebaran virus Corona.

Dalam hal ini masyarakat diharapkan dapat memahami agar tidak terjadi salah pengertian dan penanganan warga yang sedang melakukan isolasi mandiri sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

“Bukan berarti isolasi sosial atau diasingkan,” terang Yuri pada perbincangan yang mengangkat tema “Sukses Isolasi Mandiri Selama 14 Hari” di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta.

Yurianto menjelaskan sumber penyakit yang dimaksud adalah sebutan bagi orang yang sakit. Sedangkan masyarakat umum disebut dengan kelompok rentan. Yang wajib melakukan isolasi mandiri, kata dia, adalah orang yang pasti sakit.

Baca Juga:  Buaya Sering Muncul, Warga Pangandaran Kian Resah

Dalam hal ini isolasi mandiri menjadi kunci penting sebagai upaya pencegahan virus SARS-CoV-2 atau Corona penyebab Covid-19 yang menular kepada orang tidak sakit terutama rentan tertular.

Oleh sebab itu, Pemerintah tak henti selalu menegaskan bahwa orang yang sakit harus dipisah dengan orang yang tidak sakit dengan cara isolasi mandiri atau karantina kesehatan.

Perlu diketahui bahwa beberapa kategori orang yang perlu melakukan isolasi mandiri ialah pertama, setelah melakukan pengambilan atau tes swab dan diketahui positif.

Baca Juga:  Tetap Tenang, PLN Jabar Kini Buka 109 Posko Informasi Tagihan Listrik

Kemudian kedua orang kategori yang mungkin sakit, yaitu setelah melakukan rapid test atau tes cepat dan diketahui positif maka harus melakukan karantina kesehatan.

Selanjutnya orang yang mengalami keluhan di antaranya tubuh mengalami peningkatan panas, batuk, sakit tenggorokan, sesak napas dan sebagainya maka dianggap sakit dan harus melakukan karantina kesehatan.

Kendati demikian, hal yang menjadi suatu masalah saat ini ialah paling banyak orang tanpa keluhan dan dikhawatirkan mereka sudah terinfeksi serta berpotensi menularkan virus pada orang lain.

Baca Juga:  Buntut Kematian George Floyd, Kerusuhan Meluas Hampir ke Seluruh AS

“Dalam kondisi kini kalau ada keluhan sebaiknya isolasi diri,” kata Yuri yang juga ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 tersebut.

Yurianto mengatakan orang yang menjalankan isolasi mandiri harus di bawah pengawasan petugas kesehatan. Sebab, setelah 14 hari isolasi mandiri, petugas kesehatan harus melakukan pemeriksaan ulang dengan PCR.

“Kalau hasilnya negatif, orang tersebut harus tetap menjaga diri. Ini pandemi yang bisa berlangsung dalam beberapa bulan. Yang terpenting kita meyakini dia ini bukan sumber penularan,” kata Yurianto. (Red)