Tidak Pakai Masker, ASN Purwakarta Akan Dikenakan Sanksi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan akan memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta yang tidak menggunakan masker ketika bekerja atau beraktifitas diluar rumah.

Langkah itu diambil sebagi tindaklanjuti dari instruksi pemerintah pusat terkait penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:  Indonesia Punya Obat Penawar COVID-19, Tunggu Izin Edar

Hal itu ditegaskan Bupati yang akrab disapa Ambu Anne tersebut dalam postingannya di media sosial Facebook @Anne Ratna Mustika, Selasa (7/4/2020).

Berikut postingan lengkap Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika:

Merujuk pada himbauan Pemerintah Pusat terkait penggunaan masker, saya menghimbau untuk semua warga masyarakat Purwakarta untuk menggunakan masker ketika beraktifitas diluar rumah, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Purwakarta.

Baca Juga:  Ancam Keselamatan, DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Bangun Jalan Khusus Tambang

Hal ini berlaku juga untuk semua pegawai dilingkungan Pemkab Purwakarta, agar menggunakan masker ketika bekerja atau beraktifitas diluar rumah.

Nantinya, selain petugas medis, bisa menggunakan masker kain 3 lapis yang diproduksi massal, karena masker bedah hanya digunakan untuk petugas medis.

Baca Juga:  Pengumuman Dari Oded M Danial, Warga Bandung Bakal Didatangi Petugas Ini

Untuk ASN yang tidak menggunakan masker saat bekerja atau beraktifitas diluar rumah, akan dikenakan sanksi. Saya berharap, ASN di Kabupaten Purwakarta, bisa menjadi contoh yang baik untuk seluruh masyarakat Purwakarta. (Zal)