Menkes Terawan Setujui Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Hari ini, Selasa (7/4/2020) beberapa daerah mulai akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tak terkecuali DKI Jakarta

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, mengatakan PSBB sendiri akan dilakukan secara masif sebagai pencegahan penyebaran virus corona.

Pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 oleh  provinsi DKI Jakarta disetujui Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:  Oknum Guru Ini Bawa Kabur Tabungan Siswa

Rencananya surat persetujuan PSBB untuk Jakarta tersebut akan diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hari ini, Selasa (7/4/2020).

“Insyaallah hari ini. Tadi malam sudah hampir final sehingga hari ini ya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi sebagaimana dilansir cnnindonesia.

Oscar mengatakan, pemprov Jakarta telah melengkapi sejumlah syarat administrasi dan rencana aksi yang akan dilakukan jika menerapkan PSBB.

Baca Juga:  Kedubes AS Keluarkan Peringatan Keamanan Jelang Pengumuman Pemenang Pilpres

Persetujuan PSBB sebelumnya sempat tertunda karena pemprov Jakarta masih diminta melengkapi sejumlah syarat.

“Iya (sudah dilengkapi). Makanya prosesnya masih ada. Ya paralel secara administrasi, yang penting sudah dilakukan kajian-kajiannya,” katanya.

Nantinya, lanjut Oscar, pelaksanaan PSBB akan langsung berlaku usai disetujui oleh Terawan. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Menkes memberi persetujuan dan pelaksanaan dilakukan oleh daerah.

Baca Juga:  FGHNLPSI Minta Guru Honorer Tidak Ikut Aksi Demo Besok di DPR RI

“Ya pasti dalam Permenkes itu, persetujuan oleh Menkes itu ditetapkan, dilaksanakan oleh daerah. Artinya sudah disetujui, dilaksanakan langsung, monggo,” tandas Oscar.

Ia mengungkapkan sebuah daerah bisa ditetapkan sebagai PSBB dengan dua cara. Yang pertama, daerah mengajukan permintaan kepada Kementerian Kesehatan. Kedua, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan daerah mana yang statusnya menjadi PSBB. (Red)