Surat Edaran Kemenag Subang Tuai Kontroversi, Pengamat Minta Revisi

JABARNEWS | SUBANG – Dalam beberapa hari terakhir ini masyarakat Subang khususnya bagi umat beragama muslim digegerkan dengan surat edaran dalam pencegahan Virus Corona yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Subang.

Isi dari surat edaran tersebut yakni tentang peraturan kegiatan muslim di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dinilai ada yang keliru, aktivis Subang Enjang Black menyebut surat edaran tersebut dinilai menyudutkan Muslim Subang.

Baca Juga:  Klaster Industri Bikin Kasus Covid-19 di Karawang Meningkat, Ini Kata GTPP

“Ada kata-kata didalam surat edaran itu menyudutkan umat muslim Subang, bahwa datang ke masjid beresiko terkena virus corona,” Kata Enjang Black Aktifis Subang, Selasa (7/4/2020).

Enjang mengatakan, karena surat edaran tersebut telah menjadi kontroversial pihaknya meminta kepada pihak Kemenang untuk merevisi kembali kata-kata didalam surat edaran tersebut.

“Segera direvisi surat edaran tersebut, jangan sampai ada penafsiran di masyarakat bahwa kalau ke masjid sangat beresiko terkena virus corona terkesan sudutkan muslim Subang,” ujar Enjang Black.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Santunan Bagi Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua

Surat edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Kemenang H. Abdurahim pada tanggal 31 Maret 2020 itu beredar dan jadi sorotan di masyarakat Kabupaten Subang menjadi gaduh lantaran ada beberpa poin yang tidak sesuai tentang pencegahan virus corona.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona (COVID-19).

Baca Juga:  Terkait Kasus Tewasnya Brigadir Joshua, Rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan Diobok-obok

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu dikeluarkan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah meski sedang ada wabah penyakit.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19,” ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulis. (Red)