Selundupkan Bahan Nuklir, Pria Tasikmalaya Diamankan Polisi

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Lelaki berinisial WS (42) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Pria tersebut ditangkap pihak kepolisian karena menjadi pelaku kasus penyelundupan tujuh truk berisi bahan nuklir di Bangka Belitung (Babel).

Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus bahan nuklir ilegal yang sedang diusut Polda Babel.

Baca Juga:  Sebanyak 21 Nama Calon Komisioner KPID Jawa Barat Telah Diserahkan ke DPRD

“Sebelumnya kita diminta bantuan pengembangan kasus penyelundupan tujuh truk bahan nuklir oleh Polda Bangka Belitung. Selanjutnya, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:  Bersiaplah! Gerhana Matahari Cincin Bakal Melintas, Pastikan Daerahmu Dapat

Yusuf menuturkan, pelaku menyembunyikan bahan-bahan nuklir itu menggunakan tumpukan batu bata. Pelaku sendiri sebetulnya bukan warga asli dari Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

“Tersangka aslinya warga Majalengka, tapi berdomisili di Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, karena memiliki istri di sana.

Usai ditangkap, pelaku diserahkan kepada Polda Babel untuk diselidiki lebih lanjut. Pihaknya hanya bersifat membantu.

Baca Juga:  Wow.. Ditemukan Candi Baru, Bukti Magelang Pusat Kebudayaan Masa Lalu

Saat diserahkan ke Bangka Belitung dengan pengawalan ketat dari anggota tim Reskrim Tasikmalaya Kota.

“Tersangka sudah diserahkan langsung ke pihak Polda Bangka Belitung. Di mana selama ini status tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Yusuf. (Red)