Catat! ASN Mudik Saat Pandemi Corona Akan Disanksi

JABARNEWS | KARIKATUR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo. Dalam keputusannya melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk berpergian ke luar daerah atau mudik.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran MenPAN RB tahun 2020 nomor 41 tahun 2020, tentang perubahan surat edaran MenPAN RB nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah/ mudik bagi para ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus.

Baca Juga:  Awal Pekan Rupiah Merosot Lagi, Ternyata Ini Penyebabnya

Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada para ASN yang melanggar larangan tersebut berupa sanksi disiplin. Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik atau pergi ke luar daerah, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:  Atalia Kamil Kunjungi Purwakarta, Ini yang Dilakukannya

Merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 pada Pasal 7 diatur tiga tingkat hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Untuk hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Baca Juga:  Anggota Linmas Mendapatkan Arahan dari Prajurit TNI

Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian tidak hormat. (Dod)