Kepala Daerah Bodetabek Koordinasi PSBB Dengan Anies Baswedan

JABARNEWS | BOGOR – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan koordinasi bersama kepala daerah dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Harapannya, kebijakan bisa efektif menangani penyebaran Covid-19.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan sinkronisasi dengan kota-kota penyangga Jakarta seperti Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, perlu dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas PSBB.

“Rapat koordinasi itu dilakukan untuk menyamakan langkah bagi DKI Jakarta yang akan menerapkan PSBB agar ada kesamaan langkah dengan daerah penyangganya di Bodetabek,” kata Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:  Muncul Klaster Senam Ibu-ibu, Puluhan Orang Disolasi di Asrama Haji Tasikmalaya

Menurut Dedie, rapat koordinasi antara kepala daerah di Jabodetabek dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilakukan melalui “videoconference” pada Rabu (8/4) malam.

Melalui rapat koordinasi tersebut, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor bersama pemerintah daerah lain di Bodebek sudah menyampaikan surat permohonan rekomendasi penerapan PSBB melalui Gubernur Jawa Barat.

“Gubernur ingin semua langkah dikolektifkan bersama-sama. Kita tunggu perkembangannya setelah gubernur menyampaikannya kepada Menteri Kesehatan,” katanya.

Kota Bogor sudah melampirkan sejumlah hasil kajian pendukung untuk kelengkapan administrasinya. Dedie berharap surat usulan rekomendasi untuk penerapan PSBB itu bisa cepat diproses dan dalam waktu secepatnya sudah dibahas.

Baca Juga:  Cek Syaratnya! Tahura Djuanda Bandung Bersiap Menanti Para Pengunjung

“Kalau masih ada kekurangan persyaratan kelengkapan administrasi nanti ditambahkan. Kita harapkan, Kota Bogor, sudah bisa menerapkan PSBB pada pekan depan,” katanya.

Mantan salah satu direktur di KPK ini menjelaskan, jika Kota Bogor menerapkan PSBB poin-poinnya hampir sama dengan aturan yang akan diterapkan di DKI Jakarta.

“Dalam rapat koordinasi, Gubernur DKI Jakarta bahkan menawarkan peraturan gubernurnya dapat diadopsi untuk diterapkan di daerah penyangga agar ada kesatuan langkah dan pelaksanaannya lebih efektif,” katanya.

Baca Juga:  WASPADA !! Gunung Semeru Kembali Mengeluarkan Lava Pijar

DKI Jakarta yang akan menerapkan PSBB, menurut Dedie, meskipun sebagian besar perkantoran operasionalnya dibatasi, tapi tidak pada semua sektor, masih ada sektor-sektor yang tetap beroperasi. Seperti logistik, pangan, kesehatan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan.

“Pada penerapan PSBB di DKI Jakarta, juga tidak membolehkan adanya kerumuman warga,” katanya.

Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor jika menerapkan PSBB juga akan menyesuaikan dengan aturan di DKI Jakarta.

Diketahui, Penerapan PSBB di Jakarta berlaku pada Jumat 10 April 2020. Selama kebijakan ini, kendaraan untuk masuk keluar Jakarta tidak dilarang. (Ara)