Pulang Dari Malaysia, 7 TKI Asal Sergai Masuk Daftar ODP

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia membuat jumlah orang dalam pemantauan (ODP) virus corona atau Covid-19 bertambah.

Sebanyak 7 (tujuh) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Serdang Bedagai baru pulang bekerja dari negara Malaysia telah tiba di bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4/2020).

Para TKI baru pulang setibanya dibandara KNIA Deli Serdang langsung diangkut bus kemudian dimasukkan keruangan untuk dilakukan pengecekan terkait pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  AHY dan Ridwan Kamil Tersingkir dari Bursa Cawapres Ganjar, Tersisa 4 Nama Ini

Bupati Serdang Bedagai Soekirman pada jabarnews.com mengatakan, Ketujuh TKI baru pulang bekerja di Malaysia, 1 orang dari Kecamatan Perbaungan, 2 orang dari Kecamatan Tanjung Beringin, 1 orang dari Kecamatan Tebing Syahbandar, 1 orang dari Kecamatan Bandar Khalifah, 1 orang dari Kecamatan Dolok Masihul dan 1 orang dari Kecamatan Serbajadi.

“Ada 73 TKI asal Serdang Bedagai akan kembali, sekarang 7 orang baru kembali ke tanah air, besok menyusul 66 orang,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh TKI baru pulang dari Malaysia harus ditetapkan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) dan harus mendapatkan pemantauan dari tenaga kesehatan ditempat mereka tinggal.

Baca Juga:  Kabar Baik Di Tengah Pandemi Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan

“Semua TKI baru pulang dari Malaysia ditetapkan sebagai ODP,” ucap Soekirman.

Bupati berharap, para TKI baru pulang agar jangan langsung kontak dengan masyarakat sekitar tempat tinggalnya dan agar mengisolasi diri secara mandiri di dalam rumah agar tidak membuat cemas masyarakat lainnya.

“Mereka nantinya yang pulang agar mengisolasi mandiri dirumah masing-masing agar masyarakat tidak cemas,” ujarnya.

Masih kata Soekirman, terkait dugaan kepulangan TKI ilegal melalui jalur laut. Pemkab Serdang Bedagai telah mengeluarkan instruksi kepada para Kepala Desa, Lurah dan Kadus agar memantau seluruh warganya baik yang datang dari luar kota, luar negeri atau TKI ilegal. Ini untuk memutus mata rantai pengecatan Covid-19 melalui jalur laut.

Baca Juga:  Tiga Hal Ini Bisa Bikin Kalian Dibenci Rekan Kerja, Hindari Segera!

“Kades, Lurah dan Kadus serta masyarakat berdomisili di sekitar bibir pantai agar memantau orang-orang tidak dikenal datang melalui jalur laut guna mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Soekirman. (ptr)