Sempat Ditutup, Pengadilan Agama Purwakarta Kembali Buka Sidang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Agama Kelas II B Kabupaten Purwakarta telah kembali beroperasi, yang sebelumnya sempat tutup selama satu pekan.

Menurut, Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Ahmad Saprudin, penutupan sementara selama satu pekan kemarin sebagai antisipasi penyebaran wabah virus corona.

Karena menurutnya, warga yang datang ke pengadilan sulit terdeteksi kondisinya. Begitu juga riwayat perjalananya sehingga penutupan sementara terpaksa dilakukan.

Baca Juga:  Kadiskoperindag Purwakarta: Segera Terbitkan Perda Yang Mengatur SPBU Mini

“Ya, Senin (6/4/2020) kemarin kami sudah buka kembali. Saat ini warga yang datang pun diatur oleh petugas misal dalam mengantre dengan jarak 1 meter,” ungkap Ahmad, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Kamis (9/4/2020).

Dijelaskannya, Kantor Pengadilan Agama Purwakarta pun saat ini tetap beroperasi seperti biasa mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Baca Juga:  Pesawat Jet Mengudara di Bandara Husein, DPRD Jabar: BIJB Makin Mati Suri

“Sementara masih seperti biasa untuk pendaftaran perkara sesuai jam kerja, tapi kalau sidang waktunya sesuai agenda persidangan,” jelas Ahmad.

Saat disinggung terkait kegiatan di Pengadilan Agama Purwakarta yang dilakukan secara online, Ahmad menyebut ada sistem online melalui e-Court, sehingga warga yang hendak mendaftar gugatan dan pembayaran panjar perkara bisa lewat e-Court.

Baca Juga:  Pemerintah Menyiapkan Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi Oleh Para Calon Jemaah Sebelum Berangkat

“E-Court juga bisa untuk sidang secara elektronik, dan keputusan pengadilan pun bisa dilakukan secara online dengan syarat para pihak yang berperkara sudah sepakat untuk pelaksanaan sidang elektronik,” imbuhnya. (Gin)