DPRD Jabar: Pemerintah Hadir Lindungi Konsumen melalui BPSK

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengatakan, pemerintah sudah sejak lama hadir untuk melindungi masyarakat selaku konsumen melalui kehadiran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di sejumlah wilayah.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memanfaatkan kehadiran BPSK guna mendapatkan hak-hak sebagai konsumen.

“Ketika masyarakat selaku konsumen merasa dirugikan, silakan lapor ke pihak BPSK, karena tugas BPSK memastikan konsumen mendapatkan haknya,” kata Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, saat melakukan kunjungan kerja ke BPSK Kabupaten Purwakarta, Kamis (9/4/2020).

Rahmat menjelaskan, BPSK memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Sebagai badan yang melindungi hak-hak konsumen, DPRD Jawa Barat tambah Rahmat, akan terus mendukung badan ini untuk terus memberikan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Ratusan Liter Miras di Cirebon Berhasil Diamankan Petugas

Rahmat juga berharap ke depan BPSK Purwakarta bisa berperan optimal dalam memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha sehingga menjadikan konsumen di Purwakarta yang cerdas dan mandiri.

“Kita berharap BPSK Purwakarta bisa melakukan sosialisasi lebih gencar, agar masyarakat lebih memahami Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen agar tercipta alam usaha yang lebih baik dan kondusif,” harapnya.

Dalam kunjungan tersebut, Rahmat juga mengaku mendengar keinginan dari pihak BPSK Purwakarta. Salah satunya soal kebutuhan fasilitas dalam rangka menjalankan fungsi BPSK membantu konsumen.

“Keinginan itu sudah kita dengar, dan nanti kita dari Komisi II DPRD Jawa Barat akan mencari cara agar keinginan BPSK Purwakarta bisa terwujud,” ujar Rahmat.

Baca Juga:  Jelang 17 Agustus, Marching Band Dangiang Nyi Ratu Gencarkan Latihan

Sementara itu, Ketua BPSK Purwakarta, Gusrianita menuturkan, usai kepengurusan BPSK Purwakarta periode 2019-2024 dilantik pada akhir tahun 2019 kemarin, pihaknya sudah langsung bergerak menjalankan tegas.

Diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Purwakarta di sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Sukasari, Plered, Sukatani, Jatiluhur, Darangdan, Maniis, Bojong, Pasawahan, Pondok Salam, Kecamatan Purwakarta hingga Kecamatan Bungursari.

“Pelaksanaan sosialisasi juga kita laksanakan dalam agenda Gempungan. Namun saat ini karena adanya pandemi Covid-19, kita tunda terlebih dahulu kegiatan yang melibatkan orang banyak,” kata wanita yang akrab disapa Wita tersebut.

Kendati demikian, ujar Wita, pihaknya tetap menjalankan tugas memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan konsumen serta akan memproses pengaduan jika ada konsumen yang melapor.

Baca Juga:  Anies Baswedan Kalah Telak dari Prabowo Subianto di Survei Simulasi 2 Nama Versi LSI

Selain itu, guna mempermudah konsumen untuk melapor, tambah Wita, BPSK Purwakarta sedang mematangkan rencana untuk membentuk posko pengaduan konsumen di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.

“Alhamdulillah, rencana pembentukan posko pengaduan di kecamatan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi II DPRD Jabar. Dan sebelumnya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika juga telah merestui pembentukan posko tersebut,” kata Wita.

Kepada masyarakat di Kabupaten Purwakarta, Wita juga mengimbau untuk tidak sungkan melapor ke BPSK jika tidak mendapatkan hak semestinya sebagai konsumen.

Setiap laporan atau pengaduan dari konsumen akan ditindaklanjuti, dan pastinya layanan dari BPSK gratis.

“Walau ada sedikit keterbatasan dalam fasilitas, kami dari BPSK Purwakarta tetap berkomitmen menjalan tugas sesuai amanah yang diberikan pemerintah,” ucap Wita. (Zal)