Jaksa Beberkan Kronologi Penusukan Wiranto, Pelaku Sempat Bikin Status WA

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang perdana kasus penusukan terhadap Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto akan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). Sidang digelar virtual untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto dalam sidang agenda pembacaan dakwaan mengungkapkan alasan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara beraksi melakukan penyerangan dan teror terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto.

“Terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara sempat menganggap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena sudah berbaiat pada Negara Islam Irak dan Syam (ISIS),” jelasnya.

Jaksa mengatakan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah polisi menangkap anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bekasi, Abu Zee pada September 2019.

“Terdakwa ketakutan dan merasakan dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tetap berdakwah akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan,” ujar Herry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:  Kemendag Gandeng Facebook Berdayakan UMKM Di Tengah Pandemi

Herry mengatakan, pada 9 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, istri Abu Rara, Fitria Diana yang berada di kontrakan mengaku mendengar suara pesawat helikopter dan dianggap polisi akan menangkap Abu Rara.

Hal itu membuat terdakwa menyuruh istrinya mematikan ponsel, kemudian mengajak istri dan anaknya, RA (12) menuju alun-alun Menes untuk mencari tahu tujuan mendaratnya pesawat helikopter.

Saat mengetahui bahwa keesokan harinya ada kunjungan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang saat itu dijabat Wiranto, Abu Rara mengajak istri dan anaknya merencanakan penyerangan terhadap Wiranto.

Abu Rara sempat membuat status pamitan di WhatsApp, kemudian menghubungi saksi Ummu Faruq di aplikasi Telegram untuk memberitahukan, dirinya akan melakukan amaliyah menyerang Wiranto.

Baca Juga:  Jangan Gunakan Pengering Tangan Di Toilet, Ini Penjelasannya

Kemudian pada Kamis 10 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Abu Rara memimpin baiat istri dan anaknya dalam rangka mempersiapkan amaliyah, kemudian memberikan masing-masing satu pisau kunai untuk penyerangan.

“Sebelum berangkat, terdakwa berpesan kepada istri dan anaknya agar nanti di alun-alun Menes tidak bertegur sapa, seolah-olah tidak saling kenal. Jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga,” ujar Herry.

Kemudian Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

Baca Juga:  Purwakarta Geser Bandung Barat di Puncak Klasemen Medali Cabor Dayung

Melihat kedua orang tuanya ditangkap oleh aparat keamanan, maka anak Abu Rara, RA lari ke rumah kontrakan, lalu menyerahkan satu bilah pisau kunai terhadap saksi Ela Raudatul Jannah.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang,” ujar Herry.

Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tersebut dilakukan dengan teleconference tanpa tatap muka yang dapat disaksikan dari layar monitor di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Terdakwa Abu Rara tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut, sehingga majelis tersebut hanya menghadirkan para hakim pengacara dan jaksa penuntut umum. (Ara)