Penyebaran Covid-19 Memprihatinkan, Ini Langkah Pemkab Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mencatat terdapat penambahan pada jumlah PDP dan Positif Covid-19 di wilayahnya.

Tercatat pada, Kamis (9/4/2020), jumlah orang yang positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Purwakarta berjumlah 5 orang.

Peningkatan juga dialami kategori PDP dengan jumlah saat ini menjadi 10 orang. Sementara untuk ODP turun menjadi 205 orang.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengeluarkan surat keputusan bersama yang ditetapkan pada, Kamis, 9 April 2020.

Surat keputusan bersama itu ditandatangani oleh sejumlah pihak, diantaranya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, Dandim 0619 Purwakarta Yogi Nugroho, Kapolres Purwakarta Indra Setiawan, Kajari Purwakarta Andin Adyaksantoro, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Rustanto, Dan Subdenpom III Agus Purnomo, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi, Ketua MUI Purwakarta Jhon Dien, Wakil Ketua FKUB Purwakarta Evory Gulo serta Ketua DKM Purwakarta Nana Suryana.

Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien membenarkan tentang surat keputusan bersama yang dikeluarkan pada 9 April 2020 tersebut.

“Sebelum keputusan bersama itu, Kami semua sudah melakukan rapat koordinasi sebanyak 4 Kali, hingga sebelum penandatanganan kami juga melakukan rapat lagi,” katanya saat dihubungi Jabarnews.com, Jum’at (10/4/2020).

Dijelaskannya, surat keputusan bersama merupakan langkah preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Purwakarta.

Baca Juga:  Resmikan Mesjid di Serbananti Sergai, Soekirman: Gotong Royong Masyarakat Tinggi

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan keputusan bersama itu bertujuan dimana Pemerintah Daerah bersama seluruh komponen memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam menanggapi virus yang sedang merebak saat ini.

Keputusan bersama ini juga berdasarkan pada surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, bahwa Menteri Agama menganjurkan khususnya untuk amalia Ramadhan itu tetap melaksanakan puasa seperti biasa Kemudian yang kedua untuk pelaksanaan pelaksanaan ibadah dan amaliah yang lainnya bisa diganti.

“Strateginya kalau dulu ada buka bersama ada sahur bersama sekarang dianjurkan jangan sampai terjadi ada buka bersama sahur bersama. Juga untuk pelaksanaan ibadah ibadah yang lainnya seyogyanya dilaksanakan di rumah dengan keluarga aja,” kata Tedi. (Gin)

Berikut isi dari surat Keputusan Bersama tersebut:

KEPUTUSAN BERSAMA

ANTARA

PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA, FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH, MAJELIS ULAMA INDONESIA, DEWAN MASJID INDONESIA, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA, DAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KABUPATEN PURWAKARTA

Menimbang:

Bahwa sesuai dengan Situasi dan kondisi Kabupaten Purwakarta pada saat ini, dimana penyebaran Covid-19 semakin memprihatinkan hal ini ditandai dengan adanya transmisi lokal yang akan mengakibatkan Kabupaten Purwakarta menjadi zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat;

Baca Juga:  Resmi Dillantik, Asosiasi Futsal Kabupaten Purwakarta Siap Cetak Atlet Terbaik

Meningat:

1. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;

2. Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

3. Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

4. Surat edaran Menteri Agama Nomor: SE 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi wabah Covid-19.

5. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat.

6. Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 360/kep.336-DPKPB/2020 Tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Di Kabupaten Purwakarta.

7. Hasil rapat Bersama pemerintah Kabupaten Purwakarta, Forkopimda, MUI Kabupaten Purwakarta, Dewan Masjid Kabupaten Purwakarta, Kemenag Kabupaten Purwakarta, dan FKUB Kabupaten Purwakarta pada hari Rabu tanggal 8 April 2020.

Baca Juga:  Hindari Tiga Jenis Makanan Ini Saat Sahur Di Bulan Puasa

MEMUTUSAKAN:

Menetapkan:

KESATU:

Kepada seluruh DKM di Kabupaten Purwakarta diminta agar mengganti pelaksanaan Shalat Jum’at dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing dan pelaksanaan Shalat Lima Waktu Berjamaah di rumahnya masing-masing, termasuk kegiatan Ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan secara berkumpul yang berpotensi penularan wabah Covid-19 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

KEDUA:

Bahwa Untuk pelaksanaan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri serta kegiatan ibadah Ramadhan lainnya mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi wabah Covid-19.

KETIGA:

Bahwa Semua pihak bertekad untuk bekerjasama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan beberapa ketentuan sebagaimana tersebut diatas.

Ditetapkan: di Purwakarta

Pada tanggal: 9 April 2020.

Keputusan Bersama ditandatangani

1. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

2. Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi

3. Dandim 0619 Purwakarta Yogi Nugroho

4. Kapolres Purwakarta Indra Setiawan

5. Kajari Purwakarta Andin Adyaksantoro

6. Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Rustanto.

7. Dan Subdenpom III Agus Purnomo

8. Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi

9. Ketua MUI Purwakarta Jhon Dien

10. Wakil Ketua FKUB Purwakarta Evory Gulo

11. Ketua DKM Purwakarta Nana Suryana.