Depok Siap Terapkan PSBB, Walikota: Tinggal Tunggu Waktu

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok telah mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bersama Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi pada Rabu (8/4/2020).

Perang dengan penyebaran virus Corona mulai dilakukan banyak kota di seluruh Indonesia, setelah DKI Jakarta yang lakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kini, Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk dapat memerangi penyebaran COVID-19.

Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, mengatakan berdasarkan informasi dari Provinsi Jawa Barat, data Kota Depok sudah lengkap, yang artinya menunggu waktu untuk segera diterapkan.

Baca Juga:  Heboh! Zulkifli Hasan Dicari Gus Miftah Gara-gara 'AMIN': Mana Ya Kok Kaga Nongol?

“Saat ini kami sedang menyiapkan protokol-protokol jika PSBB ditetapkan, meliputi protokol peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan moda transportasi,” jelasnya. Jumat (10/4/2020).

Hal ini kata dia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Demikian pula untuk persiapan-persiapan lainnya, termasuk di dalamnya untuk jaring pengaman sosial.

Namun demikian lanjut Idris teknis PSBB di Kota Depok untuk semua sektor belum dapat disampaikan pada saat ini, mengingat status PSBB Kota Depok masih dalam proses pengajuan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga:  Cuaca dan Iklim Bisa Pengaruhi Penyebaran Covid-19? Ini Penjelasannya

Usulan PSBB Kota Depok sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dengan Surat Walikota Depok Nomor 443/175-Huk/Dinkes Tanggal 7 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.

Surat dan data-data sudah dikirim melalui pesan online dan fisik suratnya secara resmi disampaikan langsung kepada Gugus Tugas PP Covid-19 Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tersebut diusulkan PSBB Kota Depok atau PSBB Wilayah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) agar terjalin sinergi kebijakan.

Baca Juga:  8.746 Orang yang Meninggal Dunia Terdata Sebagai Pemilih di Karawang

“Sudah dilampirkan data-data pendukung berupa kajian epidemiologi, yang terdiri dari data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal,” jelas Idris.

Dukungan lainnya adalah aspek kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan bahwa wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) harus menjadi satu klaster COVID-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyebaran virus corona jenis SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. (Ara)