Pemda Belum Serius Relokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga hari Jum’at (3/4/2020), Pemerintah Daerah (Pemda) belum serius melakukan perubahan alokasi anggaran untuk penanganan virus Corona (Covid-19).

Padahal, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan tenggat kepada pemerintah daerah selama 7 hari untuk refocusing anggaran tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan guna mendorong realokasi anggaran tersebut, Mendagri Tito mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Kuasa Hukum KPU Sebut Alat Bukti Link Berita Tidak Berdasar

Instruksi yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota.

“Hingga hari ini belum ada realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, dilansir dari laman Tempo.co, Jum’at (3/4/2020).

Menurut Bahtiar, pemda harus cepat melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Corona sebab Kementerian Keuangan akan segera melakukan rasionalisasi dana transfer daerah.

“Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan, besar kemungkinan Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer yang berdampak pada pengurangan APBD,” ujarnya.

Baca Juga:  Prihatin! Menengok Abah Dadan Pejuang Kemerdekaan Asal Cianjur

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Intruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 4 Tahun 2020 telah menginstruksikan para Gubernur, para Bupati dan Walikota untuk memfokuskan kembali (refocusing) dan realokasi APBD serta mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Tak lama berselang, Inpres itu diikuti oleh terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dimana refocusing dan realokasi anggaran digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:

a. Penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan

b. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan

c. Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri ini. (Red)

Baca Juga:  Jika Urgent, Warga Diizinkan Lewat Penyekatan Jalan di Kota Bandung