Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Tidak Tolak Pemakaman Jenazah Corona

JABARNEWS | BEKASI – Kasus penolakan terhadap jenazah positif virus corona (COVID-19) masih terjadi di Indonesia. Pemerintah meminta masyarakat tidak menolak jenazah penderita COVID-19 untuk dimakamkan.

Terbaru, warga Semarang, Jawa Tengah digegerkan dengan penolakan jenazah perawat yang meninggal karena terinveksi virus Corona. Jenazah dibawa ke pemakaman dengan standard of procedure (SOP) pemakaman jenazah covid-19. Namun sesampainya di pemakaman, warga menolak pemakaman tersebut. Dialog yang alot dan ketegangan antara warga dan petugas terjadi hingga Magrib.

Tak ingin terulang di Kota Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 433/2210/SETDA.Kesos tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid 19. Surat edaran yang ditekan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait polemik penulakan pemulsaran jenazah.

Baca Juga:  Tekanan Baru Facebook, Kini Aksi Protes Datang Dari Para Ilmuan

Pepen demikian sapaan akrabnya itu secara lugas menegaskan masyarakat tidak perlu bereaksi yang berlebihan. Sebab dalam hal ini tentunya rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya.  Satu di antaranya, jenazah dibungkus plastik atau kantong jenazah yang tidak mudah tembus.

Baca Juga:  Inilah Garis Cinta Rizky Febian-Anya Geraldine

“Sudah menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, memenuhi standar WHO. Maka tidak akan menimbulkan penularan. Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan,” ungkap dia, Sabtu (11/4/2020).

Apalagi, sambung Pepen, petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah.

“Jadi jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah,” urainya.

Menurut dia, jenazah tidak disuntik pengawet atau balsem san tidak boleh dibuka lagi. Bahkan, jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus.

Baca Juga:  Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ini Alasannya

“Sebaiknya jenazah tidak lebih dari 4 jam, segera mungkin dimakamkan,’ bilang Pepen.

Pepen juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dikebumikan.  Sebab jenazah telah dibungkus plastik atau kantong jenazah  kedap udara sehingga tidak akan ada virus yang menyebar keluar, peti dan sekitar wilayah pemakaman pun disemprot dengan cairan disinfektan.

“Artinya jenazah keluar dari kamar jenazah sudah dalam kondisi aman saat dimakamkan,” tutupnya. (Red)