Simak! Ini Arahan Gubernur Jabar Terkait PSBB Bodebek

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota maupun Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kota maupun Kabupaten Bekasi, kemungkinan besar akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak mulai Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020).

Hal ini menyusul disetujuinya atas daerah penyangga DKI jakarta untuk menerapkan PSBB dari Menteri Kesehatan pada Jumat (11/4/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan arahan teknis kepada lima kepala daerah penyangga DKI Jakarta, yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga:  Kisah Sarjana Pemulung Bawa Pulang Penghargaan Kalpataru 2020

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Minggu, mengatakan arahan teknis dari Gubernur Jawa Barat disampaikan melalui “video conference” pada Minggu siang mulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Peserta “video conference” tersebut adalah kepala daerah di Bodebek beserta jajarannya, yakni Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi serta Bupati Bogor dan Bupati Bekasi.

Menurut Dedie, setelah Gubernur Jawa Barat menyampaikan arahannya, kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Wali Kota Bogor melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada Senin (13/4/2020) pagi untuk membicarakan teknis penerapannya di lapangan.

Baca Juga:  Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024, Ini Kata KPU

Dedie juga akan menyampaikan kepada Forkopimda Kota Bogor bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi yang sama-sama menyepakati akan menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4/2020).

Pemerintah Kota Depok, kata dia, masih menyiapkan perangkat hukumnya di internal Kota Depok, yakni peraturan wali kota serta surat keputusan wali kota tentang penerima bantuan jaring pengaman sosial.

Baca Juga:  Asyik.. Tiap Akhir Pekan Gedung Sate Mulai Dibuka Untuk Umum

Namun, dengan diterapkannya PSBB akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (Red)