Jangan Khawatir, Perantau Masih Dapat Bantuan Selama PSBB Bodebek

JABARNEWS | BANDUNG – Merebaknya wabah virus corona di kawasan Jawa Barat, membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 15 April 2020. PSBB berlaku hanya untuk lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor (Bodebek).

Terkait ini, Ridwan Kamil meminta agar PSBB dipatuhi dengan baik. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil secara lugas menegaskan bahwa para perantau yang ada di lima wilayah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, tetap diberikan bantuan selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga:  Depok Masuk Zona Orange Covid-19, Mohammad Idris Berlakukan Ini

“Para perantau di lima wilayah yang diberlakukan PSBB di Jabar jangan khawatir, anda tetap akan dibantu oleh pemerintah Jabar dan pemerintah wilayah ini. Itu (perantau) akan dipersamakan haknya selama anda memang berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Minggu (12/4/2020).

Kang Emil, demikian sapaan akrabnya menerangkan pemerintah telah mengelompokkan warga terdampak COVID-19 menjadi dua golongan. Yakni pertama golongan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan golongan non-DTKS atau warga yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan pemerintah.

Baca Juga:  Di Kota Sukabumi Ada Bacaleg Nyabu, Pengamat: Penyelenggara Kecolongan

“Golongan non-DTKS ini terbagi menjadi dua, yakni warga yang ber-KTP di lima wilayah PSBB Jabar dan perantau. Kami sudah meminta kepada pengurus RT/RW untuk melakukan pendataan,” kata dia

Keputusan menerapkan PSBB tersebut diambil setelah Kang Emil menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jabar dengan lima kepala daerahyang menerapkan PSBBm yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok seusai Menteri Kesehatan mengirimkan surat persetujuan PSBB di lima wilayah itu.

Baca Juga:  Soal Pengiriman Ratusan Pekerja Migran ke Korsel, PSI Bilang Begini

“Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kita akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tandasnya. (Red)