Susul DKI Jakarta, Pemkot Depok Mulai Uji Coba PSBB

JABARNEWS | DEPOK – Usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodebek, telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya prihal transportasi umum dan kendaraan bermotor.

Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kemenkes untuk daerah penyangga seperti Depok, jajaran Satlantas Polrestro Depok mulai menyebar anggota melakukan uji coba dengan penyekatan kendaraan bermotor di jalan.

Baca Juga:  Bantu Stok Darah, Bawaslu Ciamis Lakukan Ini

Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo mengatakan berdasarkan sesuai surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Provinsi Jawa barat dalam rangka percepatan penanganan virus corona disease 19 (Covvid-19), anggota langsung diturunkan melakukan operasi.

“Upaya penyekatan kita lakukan di sejumlah titik check point ada sebanyak 13 titik untuk wilayah Kota Depok dan itu merupakan jalan-jalan utama maupun perlintasan yang akan mau Jakarta atau Bogor dan Bekasi,” katanya. Minggu (12/4/2020).

Pemberlakukan PSBB Depok, Kompol Sutomo menambahkan pemberlakukan PSBB semenjak dari keluar surat Kemenkes.

Baca Juga:  Dihantui Ancaman Krisis Pangan Global, Pemerintah Dorong Sistem Pertanian Berkelanjutan

“Mulai dari pukul 06.00 WIB anggota kita Satlantas bersama Pol PP dan Dishub Kota Depok mulai melakukan operasi pembatasan kendaraan yang mau masuk Depok atau Jakarta,” katanya.

Sementara itu bagi masyarakat atau pengendara pribadi maupun umum yang melanggar tidak mengikuti instruksi pemerintah terkait PSBB maka tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Depok bahkan sebaliknya arah ke Jakarta.

“Bagi pengendara yang melanggar kita himbau untuk wajib menggunakan masker jika mah melakukan perjalanan, selain itu tetap menjaga jarak Pshycal Distancing dengan mengurangi batas penumpang kendaraan mobil maupun angkutan umum dan selalu membawa hand sanitezer,” jelasnya.

Baca Juga:  KPK Amankan Barangbukti Uang Dolar dari OTT MA

Karena pembagian masker terbatas agar masyarakat lebih mematuhi peraturan yang telah ada bertujuan demi menjaga keselamatan diri sendiri dan juga Indonesia dari virus Corona.

Pemberlakukan PSBB Depok ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan mengikuti instruksi aturan pemerintah pusat.

Berdasarkan pantauan di lokasi sejumlah lokasi penyekatan mulai dari Simpang Siliwangi Margonda, Simpang Ramanda dan bawah kolong fly over UI. Rata-rata pengendara sudah mulai tertib mengikuti peraturan imbauan pemerintah untuk menggunakan masker.

“Meski ada beberapa pengendara motor bahkan mobil yang tidak menggunakan masker bahkan tidak ada pengurangan kapasitas penumpang mobil,” ungkapnya. (Red)