Inilah 7 Bantuan Sosial Saat Masa PSBB Corona di Jabar

JABARNEWS | BANDUNG -Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku 15 April 2020, termasuk telah menyiapkan sejumlah bantuan yang berlaku di lima wilayah yang tak ber-KTP Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Pria yang kerap disapa Kang Emil ini juga menyebut akan ada tujuh pintu bantuan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Baca Juga:  Persib Bandung Contoh Atletico Madrid Dalam Hal Ini

Adapun ketujuh bantuan tersebut yaitu terdiri dari:

1. PKH (program keluarga harapan)

2. Kartu sembako pangan nontunai

3. Kartu prakerja untuk pengangguran dan PHK

4. Bansos Presiden Rp600.000 selama tiga kali (3 bulan)

Baca Juga:  Tegang! Rizal Ramli Minta Pemilu 2024 Dipercepat, Ali Mochtar Ngabalin Komentar Begini

5. Dana desa sekitar 30 persen dana desa untuk miskin baru

6. Dana sosial dari provinsi Rp500.000 kali empat bulan

7. Dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah.

“Jadi para RT, RW saya imbau untuk melakukan kajian ulang, mensurvei ulang jangan sampai ada perantau yang tidak ber-KTP di sana tidak dibantu sebagai yang dibantu. Selama perekonomiannya susah kita bantu,” ucap Emil.

Baca Juga:  PBNU Buka Suara, Sistem Subsidi Terbuka Sumber Masalah BBM

Dia menuturkan bahwa bantuan tersebut bervariasi bentuknya. Misal bantuan dari provinsi nantinya akan langsung diberikan untuk wilayah Bodebek tepat saat PSBB diberlakukan yakni Rabu-Kamis. Kemudian seminggu kemudian akan menyusul bantuan dari pemerintah pusat. (Red)