Ade Yasin Sebut Penarapan PSBB Hanya di Zona Merah Covid-19

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah provinsi Jawa Barat akan memulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di lima wilayah penyanggah DKI Jakarta pada 15 April.

Tiga wilayah dengan PSBB maksimal, akan diterapan di 3 kota, yakni Bogor, Bekasi dan Depok. Pengajuan PSBB untuk wilayah ini telah disetujui menteri kesehatan Terawan Agus Putranto.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sampaikan penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Bogor, Kota Bekasi dan Depok akan segera diterapkan.

Namun, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor terbagi menjadi dua. Di beberapa kecamatan dua kabupaten tersebut yang telah ditetapkan sebagai zona merah akan diberlakukan PSBB maksimal. Khusus untuk kecamatan non-zona merah PSBB akan disesuaikan dengan jumlah kasus di kecamatan tersebut.

Baca Juga:  Nah Lho! Jokowi Kritik Kebijakan PPKM Yang Dinilai Tidak Efektif

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penularan virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor Jawa Barat hanya terfokus di zona merah yang hingga kini tercatat ada 11 kecamatan.

“Kami prioritaskan di zona merah dengan skala besar, sisanya 29 wilayah (kecamatan) tetap dilakukan PSBB seperti yang dilakukan sekarang, karena cukup bagus seperti penyekatan di tingkat desa, RT dan RW,” ujarnya usai video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Sempat Tersendat, Kini Pembahasan Raperda Perlindungan PMI Masuki Tahap Akhir

Ade Yasin menjelaskan, tidak diberlakukannya PSBB secara menyeluruh karena Kabupaten Bogor memiliki kendala luas wilayah, yakni 40 kecamatan. Sehingga kekurangan personel untuk melakukan penjagaan di ratusan pintu masuk Kabupaten Bogor.

“Maka, penyekatan di tingkat RW harus diteruskan, mungkin lebih intensif dengan adanya PSBB ini harus ada perbedaan sebelum dan sesudah PSBB,” jelasnya.

Ketua DPW PPP Jawa Barat ini juga mengaku akan merangkul tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan PSBB di Kabupaten Bogor yang rencananya dilaksanakan mulai Rabu, 15 April 2020.

Baca Juga:  Dua Sejoli Antara Bima Arya dan Ade Yasin Bentuk Koalisi Covid-19

“Kami akan menghimbau tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu, sehingga penerapan ini bisa diterima masyarakat,” terang Ade Yasin.

Seperti diketahui, hingga Minggu (12/4) malam, Pemkab Bogor menetapkan 11 kecamatan sebagai zona merah COVID-19 sesuai masing-masing domisili para pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.

Dari 11 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak yakni delapan orang, kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng masing-masing satu orang. (Red)