Polda Jabar Sebut Ada 2 Orang Jadi Tersangka Penghinaan Presiden

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi melakukan penekanan kegiatan patroli siber dan juga penegakan hukum terhadap kasus penghinaan terhadap penguasa selama masa pandemi corona ditujukan sebagai acuan bagi penyidik dalam melaksanakan tugasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga, mengatakan sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks penghinaan terhadap presiden.

Baca Juga:  Muhammadiyah: Pilkada Tidak Boleh Liberal

“Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden,” kata Erlangga di Bandung, Senin (13/4/2020).

Ia menjelaskan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing ditangani Polres Bogor serta Polda Jawa Barat.

Baca Juga:  DPRD: Wacana Pemisahan Kebudayaan dari Dinas Pariwisata, Belum Dibahas

Awalnya, kata dia, Polda Jawa Barat beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks. Namun tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.

Sedangkan dua orang lainnya, kata dia, kini ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Baca Juga:  Charly Setia Band Rencanakan Bangun Rumah Sakit di Cirebon

“Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan, dan yang dua kita lanjutkan. Tapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan,” katanya. (Red)