Disuruh Diam di Rumah Malah Curi Motor, Pemuda Ini Diciduk Polisi

JABARNEWS | CIREBON – Di saat virus corona (COVID-19) mewabah dan menghebohkan seantero dunia. Berbagai cara dan upaya dilakukan pemerintah maupun masyarakat secara pribadi agar tidak terjangkit. Salah satu langkah adalah mengisolasi atau berdiam diri di rumah agar tidak terpapar penyakit mematikan ini.

Namun hal ini tidak berlaku bagi kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Cirebon. Mereka malah memanfaatkan keadaan dengan berkeliaran dengan mencari mangsa. Beruntung, aksi pelaku berhasil dipergoki warga.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, melalui Kasubag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku Curanmor. Semuanya berasal dari wilayah Krangkreng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga:  Polres dan Forkopimda Kota Sukabumi Putuskan Mata Rantai Covid-19 Dengan Ini

Dua pemuda pelaku inisial MN berusia 23 tahun Warga Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng. Kabupaten Indramayu, dan WB 17 tahun warga daerah yang sama.

“Tim Khusus Reserse Kriminal melakukan patroli di daerah Jalan Saleh Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Saat itu, ada warga yang berteriak maling,” paparnya.

Baca Juga:  Masih Buron, 8 Anak Buah John Kei Diminta Serahkan Diri ke Polisi

Petugas kepolisian spontan mencari sumber suara dan melihat ada pelaku yang membawa kabur sebuah sepeda motor dan dilakukan pengejaran dan berhasil tertangkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya, SH menjelaskan modus operandi yang dilakukan dengan menggunakan kunci letter T, seorang sebagai joki dengan duduk di atas motor dengan mesin menyala sementara yang satunya sebagai eksekutornya.

Baca Juga:  Reni Fatwa Gumilar, Surat Dari Cihanjawar Purwakarta

“Untuk barang bukti, 2 gagang leter T, 3 mata leter T, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol E 3716 PAP yang dipakai Para pelaku dan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah Nopol E 4867 CK milik Korban dan telah di amankan dan untuk para pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun,” tegas Deny. (Red)