JABARNEWS | KARIKATUR – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Kang Emil angkat bicara terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan berlaku 15 April 2020 di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Selama PSBB diberlakukan beberapa masyarakat akan mendapatkan bantuan, diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako pangan tunai, kartu pra kerja untuk pengangguran dan PHK, bantuan sosial presiden senilai Rp600ribu selama 3 bulan, dana desa, dana sosial dari provinsi, dan dana sosial dari kota kabupaten di 5 wilayah.
Kang Emil mengimbau agar para ketua RT/RW, untuk melakukan kajian ulang atau pendataan survey dengan baik agar bantuan tersebut tepat sasaran. (Dod)