Pemkab Bogor Tetapkan 13 Kecamatan Zona Merah Covid-19

JABARNEWS | KAB.BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan 13 kecamatan di wilayahnya masuk Zona merah virus corona (Covid-19).

Zona merah tersebut meluas, setelah ada dua warga yang berdomisili di Kecamatan Babakan Madang dan Ciawi dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19).

“Hari ini ada dua orang terkonfirmasi positif Covid-19, laki-laki usia 86 tahun asal Kecamatan Ciawi dan laki-laki usia 46 tahun asal Kecamatan Babakan Madang,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Senin (13/4/2020) malam.

Baca Juga:  DPRD Ingatkan Disnaker Kota Bekasi Transparan Data Perusahaan Terpapar Covid-19

Dari 13 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien Covid-19 terbanyak, yakni delapan orang, kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede (6), Cileungsi (4), Ciampea (3), Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng, Babakan Madang, dan Ciawi masing-masing satu orang.

Baca Juga:  MK: Korupsi Selama Wabah Covid-19 Dapat Dihukum Mati

Pemkab Bogor mencatat jumlah positif terinfeksi virus corona sebanyak 38 pasien.

“Total ada 38 kasus positif Covid-19, empat di antaranya sudah sembuh dan lima meninggal dunia,” kata Ade Yasin.

Di samping itu, Pemkab Bogor juga mencatat ada sebanyak 954 orang dalam pemantauan (ODP), 558 di antaranya sudah selesai dipantau dan 559 pasien dalam pengawasan (PDP), 182 di antaranya sudah selesai diawasi.

Baca Juga:  Kondisi Ekonomi Jatuh, Pemborong Ini Malah Alih Profesi Jualan Sabu

“Dari 182 PDP yang sudah selesai diawasi, ada sebanyak 13 pasien yang meninggal sebelum dinyatakan positif ataupun negatif Covid-19 melalui hasil swab,” ujarnya. (Ara)