JABARNEWS | KAB.BEKASI – Selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan pada Rabu 15 April hingga 14 hari ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat meminta perusahaan di wilayahnya berhenti beroperasi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bagi perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian.
“Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Senin (13/4/2020).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 perihal pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak COVID-19.
“Segenap perusahaan baik di dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri juga diterapkan PSBB kecuali perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka perusahaan tersebut bisa berjalan atau bisa beroperasi,” jelasnya.
Untuk mempermudah pengawasan aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemkab Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 di perusahaan hingga kawasan industri.
“Satuan gugus tugas COVID-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dan secara kontinyu memberikan laporan kepada Gugus Tugas Pemkab Bekasi dalam penerapan PSBB di kawasan-kawasan industri se-Kabupaten Bekasi,” ujarnya. (Red)