Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Pasien Corona

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien terjangkit virus corona atau covid-19 di rumah sakit (RS) nonrujukan pemerintah. Saat ini, formula biaya pasien corona telah dirampungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pasien Coronavirus disease 2019 (COVID-19) dan pasien dalam pengawasan di Rumah Sakit Siloam ditanggung penuh oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui rumusan dalam bentuk paket biaya penanganan pasien dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Paket ini terdiri dari biaya untuk perawatan pasien, dokter, sampai biaya pengurusan jenazah pasien dan tenaga medis yang meninggal akibat virus corona.

Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati, mengatakan pemerintah sudah menyatakan akan menanggung biaya perawatan COVID-19 karena hampir semua perusahaan asuransi tidak menanggung perawatan COVID-19 akibat status pandemi.

“Menkeu sudah mengalokasikan anggaran dan disalurkan lewat Menkes dalam Keputusan Menteri Kesehatan untuk ketetapan dan pelaksanaannya. Ini sesuatu hal yang positif bagi masyarakat warga Indonesia dimana setiap pasien ditanggung pemerintah,” kata Danang lewat keterangan tertulisnya, Selasa.

Baca Juga:  Alih Fungsi Lahan Ini Ancam Resapan Air di KBU

Dia menegaskan Siloam mendukung penuh keputusan pemerintah dan memberikan pelayanan COVID-19 berdasarkan Keputusan Menkes meski biaya perawatan yang ditanggung tidak mencukupi biaya aktual rumah sakit yang tidak menerima subsidi dan bantuan keuangan pemerintah itu.

“Pasien COVID-19 yang masuk RS Siloam Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang akan dirawat oleh biaya Siloam yang nantinya akan ditagih berdasarkan peraturan walaupun tidak akan mencukupi dan menutupi seluruh biaya,” ungkapnya.

Kebijakan ini sekaligus meniadakan ‘triple track management’ bagi pasien yaitu private pay, asuransi, dan tanggungan pemerintah sebab yang ada hanyalah satu jalur yakni pasien yang ditanggung berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.

Danang memastikan segenap lapisan masyarakat bisa menikmati pelayanan dan perawatan pasien COVID-19 di Siloam dengan fasilitas teranyar seperti Nasal Swab berikut VTM di lapangan dalam 3 menit.

Proses Swab Lab juga menyediakan deaktivasi, ekstraksi, dan PCR.

Baca Juga:  Bank BJB Berikan CSR Kegiatan Akademik Kepada IPDN

“Siloam telah ditetapkan sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 selama masa pandemi Covid-19 oleh Kemenkes. PCR Nasal Swab Testing di semua RS Siloam. Khususnya di RS Siloam Lippo Village dimana pusat Lab berada,” ucapnya.

Paket pelayanan Siloam terdiri atas 7 hari, 72 jam, dan 24 jam.

“Pasien langsung datang, daftar sederhana dan di-Swab secara pribadi di RS Siloam. Swab hanya dalam 3 menit. Yang lama proses Lab sampai PCR,” katanya.

Siloam juga menyediakan Rapid Test Kits berdasarkan test anti-body di 39 rumah sakitnya.

“Siloam telah selesai membangun dan sepenuhnya mengoperasikan dua RS rujukan khusus Covid-19, dan sudah siap menerima pasien Covid-19 dan pasien PDP,” kata Danang.

RS Siloam Kelapa Dua di bagian timur Lippo Village dengan kapasitas 214 tempat tidur dengan sepenuhnya berfungsi dan 21 Intensive Care Unit (ICU). Sedangkan RS Siloam Mampang dengan kapasitas 415 tempat tidur dengan sepenuhnya berfungsi dan 18 Intensive Care Unit (ICU).

Baca Juga:  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Oded M Danial Pada Jumat Pekan Ini

“Pasien juga bisa langsung dirujuk dan dipindahkan dari RS lainnya dimanapun, tidak hanya rujukan dari RS Siloam,” kata dia.

Pasien positif Covid-19 bedasarkan CR-Lab-Swab Test atau Diagnosa Klinis-Positive di RS lain atau pusat pusat kesehatan lainnya juga bisa langsung menghubungi Siloam untuk pendaftaran dan patient admission,” imbuh Danang.

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp75 triliun untuk insentif di bidang kesehatan. Anggaran itu akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama untuk pembelian alat pelindung diri (APD), alat-alat kesehatan seperti test kit, ventilator, hand sanitizer, dan lainnya.

Kemudian untuk meningkatkan kualitas layanan 132 RS rujukan pasien corona, termasuk Wisma Atlet. Lalu, untuk pemberian insentif tenaga medis.

Rinciannya, insentif dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan. Tak ketinggalan, untuk santunan kematian tenaga medis Rp300 juta per orang. (Red)