Sri Mulyani: Presiden, Wapres dan Pejabat Negara Tak Dapat THR

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13 sebagai respon apa yang terjadi akibat Covid-19 tahun ini. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan THR bagi para pejabat.

Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020. Hal ini disampaikan melalui “video conference” setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Angkat Bicara Soal Isu Menteri Maju di Pilpres 2024, Ini Katanya

“Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya,” kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4/2020)

Sri Mulyani menyampaikan THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.

Baca Juga:  DPRD: PKB Turun 50 Persen, PAD Jabar Terancam Rugi

“Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ungkap Sri Mulyani.

Selanjutnya Sri Mulyani juga menambahkan para pensiunan juga mendapat THR.

“Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Dedi Mulyadi Soal Kalung Anti Corona

Bendahara Negara ini menambahkan, nantinya THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun lalu.

“Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga,” pungkasnya. (Red)