“Urusan imbau-mengimbau itu tidak ada di peraturan, kalau mengimbau tidak perlu diatur, lepas saja. Orang Indonesia harus dikenakan sanksi,” kata Agus, Selasa (04/14/2020).
Baca Juga:
BNPB: Gempa Sulbar, 81 Orang Meninggal di Mamuju dan Majene
Hari Ini, Bandung Diprediksi Akan Hujan Ringan Siang Sampai Malam
Dia menjelaskan apabila mudik tidak dilarang imbasnya ke pemerintah daerah dan bisa menimbulkan kerusuhan sosial (social unrest) apabila pemerintah tidak mengambil tindakan pada saat ini.
“Pemerintah harus mengeluarkan uang, apalagi ada Keppres baru, pemerintah harus segera mengatur,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono menilai imbauan ini sifatnya ambigu karena dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, belum mencakup adanya pelarangan mobilitas mudik, melainkan pembatasan orang-orang berkumpul.
Halaman selanjutnya 1 2 3