Pasar Tradisional di Bekasi Terapkan Perdagangan Online Kala PSBB Corona

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk beraktivitas di rumah aja. Langkah tersebut untuk menghambat penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.

Untuk meminimalisasi warga yang keluar rumah untuk berbelanja keperluan sehari-hari terutama bahan pangan, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerapkan perdagangan secara dalam jaringan (daring) atau online untuk memudahkan konsumen membeli produk sehingga menghindari kerumunan yang berpotensi menyebar wabah virus korona atau Covid-19.

“Sebanyak 12 pasar tradisional di Kabupaten Bekasi bakal buka dari pukul 04.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB,” jelas Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, Evaluasi dan Promosi Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti. Rabu (15/4/2020)

Baca Juga:  SIM Keliling Polrestabes Bandung Selasa, 29 Januari 2019

Helmi berharap, masyarakat dapat mengurangi aktivitas selama masa PSBB. Serta dapat memantau langsung harga dan akses yang cepat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Menurut dia, saat ini pemesanan hanya dapat dilakukan dengan menghubungi langsung nomor pedagang yang tertera. Setelah itu, akan diantar langsung oleh koordinator pasar, serta melakukan pembayaran secara tunai.

“Untuk membantu masyarakat dalam melakukan jual beli selama wabah ini, kita akan buat tiga tahap dan saat ini masih terus dalam penyempurnaan. Tujuannya dalam jangka pendek untuk membantu pedagang dalam masa PSBB. Untuk jangka panjangnya untuk menciptakan pedagang mampu berdaya saing dengan pasar modern,” jelas Helmi.

Baca Juga:  Ingat! Mulai 7 September 2020 Warga Indonesia Dilarang Masuk Malaysia

Ia juga memastikan, ketersediaan barang masih mencukupi dan harga relatif stabil. Kebutuhan yang tersedia saat ini, sembilan bahan pokok (sembako) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Kedepan Helmi menuturkan akan melakukan penyempurnaan dengan meluncurkan pasar digital.

“Saat ini, sifatnya hanya membantu masyarakat dan pedagang dalam masa PSBB di Kabupaten Bekasi. Kedepan akan terus ada penyempurnaan. Dari Pasar Online ke Pasar Digital, yang seluruh proses dan pembayarannya dilakukan secara digital,” tuturnya.

Baca Juga:  Minimalisir Penyebaran Covid-19, Puluhan Warga Kebon Baru Ikuti Rapid Test

Helmi Yenti menuturkan pasar online diluncurkan untuk mempermudah masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat dapat mengakses langsung melalui laman pasaronline.bekasikab.go.id.

“Ada 12 Pasar di Kabupaten Bekasi yang akan beroperasi, yakni Pasar Tambun, Pasar Induk Cibitung, Pasar Setu, Pasar Sukatani, Pasar Serang Baru, Pasar Babelan, Pasar Cibitung, dan Pasar Tarumajaya. Selain itu, Pasar Cibarusah, Pasar Kedunggede, Pasar Lemah Abang dan Pasar Cikarang. Jam bukanya dari pukul 4 Pagi sampai dengan jam 3 sore,” pungkasnya. (Red)