Ingat! Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftarkan IMEI

JABARNEWS | JAKARTA – Masyarakat yang hendak membeli perangkat ponsel setelah 18 April 2020, dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, mengatalan sistem pendaftaran IMEI dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat mereka saat masih berada di luar negeri.

“Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan,” ujar Ismail, Jum’at (29/02/2020).

Tidak hanya mendaftarkan IMEI, mereka yang membeli perangkat dari luar negeri juga diwajibkan membayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara.

Baca Juga:  Simak, Info Penting untuk ASN Di Jabodetabek

“Pengguna diwajibkan melakukan pembayaran jika gadget di atas 500 dolar AS, sudah kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo, kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.

Ia mengatakan, template pendaftaran IMEI sudah diaediaka, kata dia, nantinya pengguna hanya tinggal registrasi yang setelah itu bayar.

Sementara, mekanisme untuk mereka yang kelupaan mendaftarkan IMEI dan membayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat tentengan.

“Kalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala,” ujar Heru.

Baca Juga:  Ketum PSSI Didesak Mundur Atas Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Bilang Begini

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan.

“Dan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenalkan sanksi, sanksi administrasi dan pidana,” ujar Indrasari.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan IMEI tersebut terhitung mulai tanggal 18 April 2020.

Bagi masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, mengimbau untuk melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu sebelum membeli di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga:  Sidang Putusan Etik Firli Ditunda, Ini Sebabnya

Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat handphone, komputer genggam dan komputer tablet (HKT). (Ara)