Siap-siap! Regulasi IMEI Dipastikan Berjalan Mulai 18 April

JABARNEWS | JAKARTA – Regulasi validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler dipastikan akan berjalan sesuai dengan rencana semula, yaitu tanggal 18 April.

Keputusan tersebut diambil setelah Kominfo mengadakan rapat bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berada di industri ponsel, meski pun Indonesia sedang dilanda wabah virus corona.

“Kami sepakat tanggal 18 April tetap berjalan,” kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, Rabu (15/04/2020).

Baca Juga:  Etalase Perdagangan dan Jasa Kota Bandung Ada di Kecamatan Regol

Ia menambahkan, 18 April merupakan waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler

Kemudian salah satu pertimbangan regulasi ini tetap harus berjalan sesuai dengan rencana semula adalah tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar.

Seperti diketahui, Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru.

Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler.

Baca Juga:  Waduh.. Kasus DBD di Kota Tasikmalaya Terus Meningkat

Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).

Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kemenperin, dari yang semula menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) akan diganti menjadi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), sejak keputusan menggunakan whitelist untuk regulasi ini.

Baca Juga:  Cara PMI Cirebon Berjuang Penuhi Stok Darah Imbas Corona

“Mengacu kepada basis data IMEI di SIINAS,” kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, dalam acara yang sama.

Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.

Validasi nomor IMEI hanya berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel, tablet, tidak untuk perangkat komputasi seperti laptop. (Red)