Polisi Tangkap Pengangguran Diduga Terlibat Peredaran Narkotika Di Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan atau pengaguran dikarenakan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon beberapa hari lalu

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Di Rancaekek Sapu 100 Unit Rumah

“Tersangka berinisial Hn (25), warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon ini merupakan pria yang belum bekerja atau masih menganggur”

Dari penangkapan itu, petugas menyita sepuluh bungkus plastik bening yang masing-masing berisi kristal warna putih, satu unit handphone serta timbangan elektik.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Kota Bandung Tembus Angka Seribu

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pengedar lain berinisial Bao yang kini belum tertangkap.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Baca Juga:  Bersiap, Pedagang Hewan Kurban di Kota Bekasi Akan Jalani Rapid Test