SAS Institute: RUU Cipta Kerja Dapat Jadi Terobosan Pemulihan Ekonomi

JABARNEWS | BANDUNG – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di berbagai daerah sebagai dampak langsung pandemik Covid-19, jumlahnya diprediksi mencapai jutaan hingga pandemi berakhir.

“Secara teoritis iya. Dimana-mana birokrasi yang tidak efisien, ekonomi biaya tinggi itu hambatan kemajuan ekonomi. Korupsi juga marak di situ. Indonesia ini iklim investasinya terkenal buruk. Recovery ekonomi pasca Covid-19 sangat berat. Jadi secara teoritis, ya bisa jadi jawaban,” kata Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute, M. Imdadun Rahmat, Rabu (15/4/2020).

Pernyataan ini sekaligus merespons penjelasan pemerintah dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/4/2020). Dalam penjelasannya kali ini, pemerintah mengunakan isu seputar dampak Covid-19 sebagai latar belakang. Bahwa selain menimbulkan banyak korban jiwa, wabah juga memukul perekonomian dunia, tak terkecuali Indonesia.

Baca Juga:  Nahas, Bocah 7 Tahun Asal Gunungputri yang Hanyut Ditemukan Tewas

Akibat wabah corona, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3 persen berdasarkan APBN 2020, menjadi hingga 2,3 persen dalam skenario dampak berat, bahkan hingga minus 0,4 persen untuk skenario sangat berat. Jumlah pengangguran pun diprediksi meningkat hingga lebih 5,23 juta orang untuk skenario sangat berat.

Itu semua masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani Covid-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan.

“Jadi, RUU Ciptaker sangat mungkin menjadi salah satu terobosan, saya kira. Tentu, kita membutuhkan tak hanya satu terobosan dan upaya-upaya ekstra. Benar-benar ekstra loh, karena situasinya juga luar biasa,” tambahnya.

Sebagaimana dikatakan pemerintah, RUU Ciptaker dibuat antara lain untuk memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM serta koperasi, meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga:  Kemenpan RB, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dimulai 1 Sampai 30 April dan SKD Mei Sampai Juni 2023

“Dalam konteks demikian, kita berharap RUU ini dibahas dengan sungguh-sungguh, memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar ke depannya,” terang mantan Ketua Komnas HAM itu.

Terkait PHK, dikatakan bahwa jika pandemi berlanjut hingga Juli misalnya, jumlahnya akan semakin membesar. Maka kualitas kehidupan masyarakat dengan sendirinya terus merosot. Hak untuk hidup layak masyarakat sulit terpenuhi.

“Banyak perusahaan gulung tikar, atau setidaknya berhenti sementara. Yang memprihatinkan, korban terbesarnya UMKM yang memang tidak memiliki cadangan modal kuat. Karena itulah, birokratisasi dan ekonomi biaya tinggi harus dikurangi,” tegasnya.

Selain itu, aturan tentang membangun usaha, perizinan, investasi, aturan kerja dan pajak perlu diperbaiki. Jika tidak, bisa dipastikan pemerintah dan swasta akan sangat kesulitan keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi.

Baca Juga:  Polri Amankan 212 Tersangka Kasus TPPO, Paling Tinggi Wilayah Jawa Barat

“Banyak persoalan muncul karena aturan-aturan lama tumpang tindih, birokratis, mahal, dianggap menyulitkan wirausahawan yang mau membangun usaha, dan lain sebagainya. Bertahan begini terus, tanpa terobosan, akan sulit. Secara common sense kita dapat melihat ini, tidak hanya ahli ekonomi,” jelas Imdad.

Wajar jika RUU Ciptaker dapat dilihat sebagai salah satu terobosan. Tapi tentu, pembahasannya di DPR harus terus dipantau, pemerintah dan DPR bersedia menerima berbagai masukan.

“Kelompok-kelompok masyarakat pun mau memberi masukan obyektif, konstruktif dalam kerangka kepentingan bangsa. Tak kalah penting mengingatkan bahwa wajib menyediakan lapangan kerja. Itu hak rakyat yang harus dipenuhi negara,” tutupnya. (Rnu)