Hari Ini Warga Tasikmalaya Diminta Panjatkan Doa Bersama

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari. Namun, wabah corona di Indonesia masih juga belum selesai. Bahkan, kasus positif kian hari terus bertambah.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan menjelaskan Pemerintah Kota Tasikmalaya menerbitkan Surat Edaran. Isinya, pemeluk agama Islam untuk melaksanakan doa dan tadarus serentak setiap Kamis di rumah masing-masing.

“Anjuran tersebut efektif berlaku hari ini, Kamis (16/4/2020) dan 23 April. Doa dan tadarus bersama tersebut dimulai pukul 18.00 sampai dengan selesai dipandu masing-masing Ketua DKM atau tokoh yang dituakan,” jelasnya. Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:  Dijamin Ketawa, 3 Gubernur Ditantang Bergoyang TikTok, Siapa Paling Jago?

Bagi masyarakat non muslim, kata dia, pelaksanaan doa bersama pun berlaku sama diselenggarakan pukul 18.00 sampai dengan selesai di rumah masing-masing.

“Kegiatan ini dilaksanakan serentak, dikomadoi Ketua Tim Gugus Tugas dengan melibatkan seluruh media informasi. Termasuk dari pengeras suara di perempatan-perempatan jalan. Semua diharapkan memanjatkan doa terhadap Allah SWT,” kata Ivan.

Baca Juga:  Kalung yang Disebut Mampu Bunuh Virus Corona Akan Diproduksi Massal

Selain itu, hasil pertemuan antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama MUI, DMI, Perwakilan Ormas Islam, Bamag di Bale Kota memutuskan selama dua pekan, mulai Jumat (17/4/2020), masyarakat yang biasa melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya untuk sementara melaksanakan ibadah tersebut di masjid lingkungan masing-masing.

“Bagi masjid lain yang menyelenggarakan salat Jumat, harus menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan,” kata Ivan.

Baca Juga:  Dapat Kucuran Dana dari Kemendikbud, SDN Bojong Koneng Cianjur Dibangun

Sementara bagi pemeluk agama lain, lanjut Ivan, pelaksanaan ibadah diselenggarakan dengan tidak menghadirkan jamaah dalam jumlah besar. Mereka juga harus menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan.

“Pelaksanaan ibadah tersebut terhitung mulai efektif pekan ini sampai dengan 28 April atau 14 hari kalender,” tutupnya. (Red)