Masih Bandel, Mal Tetap Buka Akan Diberi Sanksi Pemkot Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Virus corona (Covid-19) telah berdampak pada beragam aktivitas ekonomi, diantaranya pada pusat perbelanjaan atau mal. Sejumlah operator mal di Jakarta memilih untuk menutup sementara sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Namun adapula yang masih nekat membuka toko saat virus corona belum mereda.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah meminta agar seluruh pusat perbelanjaan dapat menaati imbauan tentang pembatasan operasional. Khususnya, kata dia, sejumlah pertokoan di Metro Indah Mall (MIM) Bandung yang ditemukan masih buka pada Kamis (16/4/2020).

“Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan COVID-19, untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi,” kata Elly melalui dari keterangan tertulis di Bandung, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Warga Tak Lupakan Pileg 2019

Dirinya menuturkan akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka di saat pandemi virus corona belum mereda.

“Saat mendatangi MIM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditemukan sejumlah pertokoan pakaian dan pertokoan lainnya yang masih tetap beroperasi,” jelasnya.

Sehingga, ia berkesimpulan bahwa pengelola pusat perbelanjaan itu masih belum paham tentang adanya pembatasan operasional sejumlah tempat keramaian dari Surat Edaran Wali Kota Bandung. Padahal meski surat edaran tersebut sifatnya hanya imbauan, menurutnya sejumlah pusat perbelanjaan lainnya sudah menutup sementara usahanya.

Baca Juga:  Soal Video Penolakan Pemulasaran Jenazah Covid-19, Ini Kata Kadinkes Cirebon

“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung,” katanya.

“Dalam surat edaran tersebut yang boleh beroperasi selama masa pandemi virus corona hanya toko swalayan dan toko obat-obatan. Selain itu, restoran siap saji boleh beroperasi namun hanya untuk dibawa pulang,” tegasnya.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Tak Halangi Polres Purwakarta Gelar Aksi Donor Darah

Elly menuturkan, informasi pusat perbelanjaan yang masih buka itu didapat dari laporan masyarakat. Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan itu memahami Surat Edaran hanya sekedar imbauan.

“Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, kami bakal langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Karena Pemkot Bandung dapat mencabut izin usaha pusat perbelanjaan tersebut,” paparnya.

“Surat imbauan Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami saya turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM,” tandas Elly. (Red)