Respon Cepat Pemkab Purwakarta Tindaklanjuti Inpres Penanganan Covid-19

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, sudah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha mengatakan, menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemkab Purwakarta langsung melakukan rapat koordinasi dan memutuskan untuk melakukan refocusing anggaran penanganan virus corona (Covid-19).

Baca Juga:  Isu Pemekaran Cisel, Pengamat: Harus Jadi Paham Calon Kepala Daerah

Karena itu, beberapa anggaran yang masih bisa ditunda, akan difokuskan dan diutamakan untuk penanggulangan Covid-19.

“Seperti pengadaan-pengadaan operasional dan sebagainya, perjalanan dinas termasuk ATK juga kita minimalisir, kita fokuskan untuk penanganan Covid-19,” kata Norman saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (17/4/2020).

Norman menjelaskan, Pemkab Purwakarta sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,1 miliar dalam penanganan Covid-19.

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp18 miliar akan digunakan untuk pemberian bantuan uang tunai kepada masyarakat Purwakarta yang terdampak Covid-19. Untuk sisanya disiapkan untuk kesehatan dan ekonomi.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Cara Pencegahan Covid-19

“Data anggaran untuk penanganan Covid-19 sudah kita laporkan ke pusat pada tanggal 7 April 2020 yang lalu,” ujar Norman.

Norman menambahkan, tidak menutup kemungkinan anggaran yang sudah disiapkan akan ditambah dan pastinya menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

“Kalau nanti memang diperlukan lagi Pemkab Purwakarta akan melakukan refocusing kembali, jikalau memang kondisi pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” tambah Norman.

Baca Juga:  Kemenkes Bantah Adanya Pelanggaran HAM Pada Aplikasi PeduliLindungi

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi juga sudah menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan telah diunggah di situs resmi Setneg.go.id. (Zal)