Warga Terdampak Corona Di Purwakarta Akan Dapat BLT Dana Desa

JABARNEWS | PURWAKARTA – Warga di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) dipastikan akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Bantuan tersebut akan diterima masyarakat yang telah terdata dengan besaran BLT Rp600 ribuper kepala keluarga dan akan dibagikan selama tiga bulan.

Adapun dasar pemberian BLT Dana Desa tersebut, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Baca Juga:  Hore! Ada Layanan Pemeriksaan PCR Gratis Bagi Warga Depok

“Inti dari perubahan dimaksud mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang harus digunakan, pertama untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, kedua untuk Karya Tunai Desa (PKTD) dan ketiga untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo melalui Kabid Pemerintahan Desa, Hilman Nugraha, Jum’at (17/4/2020).

Hilman menjelaskan, presentase penggunaan dana desa yang akan digunakan untuk BLD di setiap desa pun berbeda. Untuk desa yang menerima Rp800 juta per tahun mengalokasi maksimal 25 persen dari total dana desanya. Kemudian desa penerima dana Rp800 Juta hingga Rp1,2 miliar mengalokasikan maksimal 30 persen, dan maksimal mengalokasi anggaran sebesar 35 persen bagi desa yang menerima dana diatas Rp1,2 miliar.

Baca Juga:  Mau Ikut Lomba Bikin Website dengan Aksara Sunda? Baca Ini Dulu

“Bantuannya sebesar Rp600 ribu selama 3 bulan. Mulai bulan April, Mei, Juni dan diberikan langsung oleh Pemerintah Desa dengan cara non tunai atau cashless,” jelas Hilman.

Adapun warga yang mendapatkan BLT dana desa itu harus memenuhi syarat tertentu, diantaranya setiap keluarga miskin yang kehilangan mata pencahariannya akibat pandemi Covid-19, belum mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT), belum mendapatkan PKH, belum mendapatkan kartu prakerja, belum terdaftar di DTKS, serta keluarga miskin yang memiliki anggota rumah tangga sakit menahun, sakit kronis dan sejumlah persyaratan lainnya.

Baca Juga:  Kasus Narkoba di Majalengka Meningkat 41 Persen Dibanding Tahun Lalu

Sedang untuk pendataan penerima BTL ini bakal dilakukan oleh tim relawan desa yang sudah terbentuk di semua desa. Data penerima kemudian akan disetujui oleh bupati atau camat, baru data bantuan langsung bisa dieksekusi oleh pemerintah desa.

“Mereka akan melakukan pendataan mulai basis RT, RW, dan Desa. Kemudian data ini divalidasi melalui melalui musyawarah desa khusus, setelah itu ditandatangani oleh bupati atau camat,” ujar Hilman.

Sebagai penutup Hilman menambahkan, jika dilihat dari kuota maksimal, dana desa yang digunakan untuk BLT di Purwakarta sebesar Rp50,6 miliar, dengan asumsi penerima sebanyak 28.051 kepala keluarga. (Zal)