Penjelasan Mendes PDTT Tentang BLT Dana Desa

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Hakim menegaskan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak wabah virus corona bukan berupa sembako. Hal ini ditegaskan Abdul Hakim saat memberikan sosialisasi kepada kepala desa dan perangkat desa terkait penyaluran BLT.

“Ada yang bertanya apakah boleh BLT dana desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang,” tegas Abdul Hakim saat memberikan sosialisasi BLT untuk Maluku dan Papua lewat teleconference, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:  Shopee Catatkan Tren Belanja Utama Selama Ramadhan dan Pandemi Covid-19

Abdul Hakim meminta agar BLT sebisa mungkin diberikan kepada setiap keluarga secara nontunai. Namun jika memang tidak memungkinkan, boleh diserahkan secara tunai.

“Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara nontunai. Kalau tidak bisa non tunai, tunai juga tidak apa-apa. Yang penting nyampe ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa BLT diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu prakerja.

Baca Juga:  Adanya Komisaris BUMN Diisi Dari Kementerian, Ini Kata Stafsus

“Kondisi COVID-19 ini bisa menimbulkan orang mendadak miskin, bisa jadi. Kemarin-kemarin enggak miskin, sekarang miskin. Ya gimana, sumber penghasilannya hilang. Dulu berpenghasilan, sekarang penghasilannya hilang, sementara tidak punya aset,” tuturnya.

Tidak hanya itu, dia menyarankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa. Hal ini bertujuan agar penerima BLT Dana Desa dan masyarakat desa setempat tidak perlu keluar desa untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari

“Silakan BUMDes siapkan telur, gula, beras. Setelah BLT diserahkan kepada penerima, sampaikan ke penerima BLT bahwa mau belanja beras, minyak, ada di BUMDes. Sehingga dana itu berputar di desa. Usahakan duit itu tidak keluar dari desa, cukup diputar di desa, biar warung desa tetap jalan, yang jual beras laku, yang jual telur laku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kronologi Kecelakaan Tunggal Mobil Rombongan D'Masiv

Untuk diketahui, BLT dari dana desa diberikan kepada penerima sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total yang akan diberikan selama tiga bulan berjumlah Rp 1,8 juta. (Red)