Tiga Tokoh Gugat Perpu Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, bersama dengan Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan politikus Partai Amanat Nasional Amien Rais menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Perpu Covid-19. Menurut laman resmi MK, tiga tokoh itu mengajukan gugatan pada 14 April 2020.

Pokok perkara dari gugatan itu meminta MK melakukan uji materiil atas Perpu tersebut. Berdasarkan surat permohonan yang diajukan, uji materiil itu diharapkan dilakukan untuk pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3; pasal 27; dan pasal 28 Perpu. Permohonan dilayangkan para pemohon lantaran mereka merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan dirugikan oleh pasal-pasal itu.

Baca Juga:  Pilkada 2020, IPO Desak KPU RI Soal Ini

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah sebagai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona alias COVID-19. Aturan itu juga diterbitkan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945.

Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3 mengatur soal pelaksanaan kebijakan keuangan. Beberapa hal yang ditentukan oleh pasal itu antara lain pemerintah bisa melonggarkan anggaran.

Baca Juga:  Siaga Darurat Bencana Kabupaten Ciamis, Herdiat: Kami Tetapkan 7 Hari

Seiring terbitnya Perpu itu, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperkenankan melampaui 3 persen dari produk domestik bruto pada periode 2020-2022. Batas defisit angggaran itu kembali menjadi 3 persen pada 2023.

Sedangkan pada pasal 27, beleid itu mengatur bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, kebijakan belanja negara, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan biaya ekonomi untuk penyelamatan ekonomi dari krisis serta bukan merupakan kerugian negara.

Baca Juga:  Begini Tips Memilih Laptop Bagi Pelajar,  Perhatikan Poinnya Agar Tidak Salah

Ayat lain pasal itu mengatur bahwa anggota KSSK dan kementerian serta lembaga terkait tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana dalam melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan. Serta diatur pula bahwa semua tindakan yang diambil berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang bisa diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Adapun pada pasal 28 diatur bahwa sejumlah pasal dalam sejumlah undang-undang tidak berlaku selama masa penanganan wabah Corona atau Covid-19. Kebijakan ini diambil untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan. (Red)